Tutorial Pengajuan Dana Bantuan Guru Madrasah di Simpatika -. Akhirnya tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor B-2137/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/10/2020 sudah mulai terealisasi. Yaitu tentang Dana Bantuan Langsung Tunai dan Kuota Data Internet untuk Guru Madrasah Non PNS. Hal ini ditandai dengan sudah tersedianya menu bantuan pada akun Simpatika masing – masing PTK.
Munculnya menu Bantuan pada simpatika menjadikan masing – masing PTK untuk melakukan pengajuan. Pengajuan Dana Bantuan Langsung Tunai dan Kuota Data Internet sudah bisa dilakukan melalui akun simpatika jika website simpatka tidak eror. Apabila sedang maintenance maka bisa menunggu hingga normal kembali.
Dana Bantuan Langsung Tunai dan Kuota Data Internet untuk Guru Madrasa NON PNS diberikan oleh Dirjen Pendis guna meringankan beban Guru Madrasah. Mengingat dimasa ini sedang terdampak wabah pandem Covid-19.
Daftar Isi
Poin Penting Dalam Surat Edaran Nomor B-2137/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/10/2020
Berikut ini poin – pon penting yang menjadi acuan Bantuan Langsung Tunai dan Kuota Data Internet :
- Seluruh guru dan tenaga kependidikan madrasah untuk menggunakan akun individu masing-masing dalam melengkapi (updating) data nomor ponsel pribadi di SIMPATIKA.
- Khusus untuk guru dan tenaga kependidikan yang berstatus bukan PNS wajib melengkapi data nomor rekening bank dengan mengunggah hasil pindai buku rekening yang masih aktif di SIMPATIKA.
- Batas waktu untuk melengkapi (updating) data dimaksud dibuka sampai tanggal 11 Oktober 2020.
- Terkait dengan penambahan data usulan guru dan tenaga kependidikan (yang baru) di SIMPATIKA untuk sementara ditutup sampai batas waktu melengkapi data dimaksud berakhir.
Itulah beberapa point yang harus dipahami dan dimengerti sebagaimana mestinya.
Berkas Syarat Ajuan Dana Bantuan Guru Madrasah ( S42 )
Pengajuan Data Bantuan Guru Madrasah pada simpatika atau verval S42 dapat dilakukan dengan melengkapi beberapa berkas data. Melalui akun Simpatika Kemanag Guru dapat melengkapinya sendiri. Adapun berkas data yang harus dipersiapkan agar bisa melakkan verval adalah sebagai berikut :
- NIK ( Scan KTP).
- Scan Buku Rekening Bank.
- No Handphone (HP).
- Scan NPWP (jika ada/tidak wajib).
Bapak Ibu Guru silahkan bisa mengecek akun simpatiknya masing – masing dan juga menyiapkan berkas – berkas diatas. Untuk No Handphone pastikan nomor HP yang aktif dan dapat menerima SMS, Telpon dan Bisa akses Internet. Kemudian Bagi yang mempunyai NPWP harap disertakan namun apabila tidak punya NPWP maka tidak wajib mengisinya.
Cara Pengajuan Dana Bantuan Guru Madrasah Pada Simpatika
Setelah semua berkas siap, maka silahkan ikuti tutorial dibawah ini :
- Login sebagai PTK melalui Komputer atau Android pada link berikut ( Login PTK ).
- Pastikan sudah berhasil login pada akun simpatika masing – masing.
- Klik Menu Data Bantuan pada sebelah kiri bawah hingga terbuka menunya, kemudian Klik icon Pensil.
- Maka akan terbuka menu Bantuan. Silahkan Isi dan Upload berkas sesuai dengan kolom isian yang sudah disediakan.
- Jika sudah terisi semuanya, Klik Simpan perubahan.
- Klik Jadikan Permanen, Maka akan muncul ( S42 ) kemudian cetak surat sebagai bukti bahwa sudah mengajukan perubahan data bantuan.
- Silahkan tunggu Verifikasi dan Validasi oleh Admin Simpatika Kab/Kota/Kanwil setempat.
Itu cara melakukan Pengajuan Dana Bantuan Langsung Tunau dan Kuota data Internet untuk Guru Madrasah. Silahkan selesaikan pengajuan tersebut pada simpatika sebelum batas waktu penutupan yang telah ditetapkan yaitu 11 Oktober 2020.
Demikianlah informasi seputar pendataan ajuan bantuan pada simpatika ini. Semoga informasi yang kami bagikan dapat membantu dan bermanfaat bagi anda semuanya . Terima Kasih.