Revisi POS UM (Ujian Madrasah) Tahun Pelajaran 2019/2020 – POS UM atau yang sering dikenal sebagai Prosedur Operasional Standar Ujian Madrasah. Merupakan suatu dokumen yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaan Ujian Madrasah. Bahwa menurut info terbaru terdapat Revish POS UM Tahun pelajaran 2019/2020.
Revisi POS UM (Ujian Madrasah) didasarkan pada Surat Dirjen Pendis Kementerian Agama RI Nomor : B-127/DJ.I/Dt.I.I/PP.oo/01/2020 tanggal 15 Januari 2020 tentang POS Ujian Madrasah Tahu Pelajaran 2019/2020. Sehingga informasi revisi POS UM memang benar adanya dan resmi dari Dirjen Pendis.
Sebagaimana tujuan dari adanya POS adalah tidak lain sebagai pedoman yang harus ditindak lanjuti pada saat pelaksanaan UM. Sehingga pelaksanaan UM ( Ujian Madrasah ) tidak semena – mena melainkan harus berpedoman pada POS UM.
Selain itu juga dalam rangka memberikan arahan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan Ujian Madrasah perlu disusun Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah, agar ujian berjalan secara efektif dan efisien.
Daftar Isi
Peserta Dan Satuan Pendidikan Penyelenggra Ujian Madrasah
Sebagaimana yang tercantum pada POS UM, bahwa peserta dan Satuan Pendidikan Penyelenggara Ujian Sebagai Berikut :
Peserta UM
Jenjang MI
- Terdaftar pada tahun terakhir pada MI.
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu).
Jenjang MTs, MA dan MAK
- Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs, MA, dan MAK.
- Memiliki laporan lengkap penilaian basil belajar pada MTs, MA dan MAK mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir.
- Memiliki laporan lengkap penilaian basil belajar mulai semester 1 (satu) sampai semester 5 (lima).
Satuan Pendidikan Penyelenggara UM
- Satuan pendidikan yang dapat menyelenggarakan UM adalah satuan pendidikan TERAKREDITASI berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).
- UM pada satuan pendidikan yang belum terakreditasi diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama. Pelaksanaan UM bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi dapat berlangsung di satuan pendidikan masing-masing, dengan penyelenggara UM dari satuan pendidikan yang terakreditasi.
Pelaksanaan Ujian Madrasah
Mata Pelajaran UM
- Mata pelajaran yang diujikan dalam UM meliputi seluruh mata pelajaran sesuai kurikulum yang berlaku.
- Khusus untuk jenjang MTs dan MA/MAK, mata pelajaran yang sudah diujikan pada UAMBN, tidak lagi diujikan secara tertulis pada UM.
Jadwal UM
Jadwal UM ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Ketuntasan kurikulum.
- Kalender pendidikan di masing-masing madrasah.
- Hari libur nasional/keagamaan.
- Jadwal ujian nasional.
- Jadwal UAMBN.
- Jadwal pengumuman kelulusan.
Metode Pelaksanaan UM
Bila madrasah menyelenggarakan UM secara tes tertulis, dapat dilakukan dengan moda ujian berbasis kertas atau ujian berbasis komputer. Pelaksanaan UM berbasis komputer hams mempertimbangkan :
- Kesiapan infrastruktur.
- Kesiapan aplikasi.
- Kesiapan sumber daya.
Jadi untuk metode pelaksanaan UM bebas mau memilih motede Berbasi Komputer atau Berbasi Kertas Pensil. Tidak ada aturan yang mewajibkan harus Berbasis Komputer. Sehingga lembaga madrasah dapat menentukan motode pelaksanaan UM.
Itulah beberapa poin penting yang kami cantumkan terkait dengan Revisi POS UM Tahun pelajaran 2019/2020. Untuk informasi selengkpanya silahkan unduh POS UM pada link yang akan kami sediakan dibawah.
Download POS UM (Ujian Madrasah) Tahun 2019/2020
Bagi anda yang sedang membutuhakn POS UM Tahun 2019/2020. Sebagaiamana yang telah dianjurkan untuk ditindaklanjuti dan dipedomani dalam melaksakan UN. Silahkan unduh file POS UM Tahun Pelajaran 2019/2020 pada link berikut :
Silahkan unduh pada link yang sudah kami sediakan. Apabila mengalami rusak / error harap hubungi kami melalui kolom komentar.
Demikian informasi tentang Revisi POS UM Tahun Pelajaran 2019/2020. Dimohon agar untuk ditindak lanjuti dan dipedomani sebagaimana aturan yang telah ada. Terima Kasih.