Pembatalan Ujian Nasional Tahun 2019/2020 sudah resmi dipublikasikan melalui Siaran Pers Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Hal ini didasarkan siaran pers BSNP Nomor : 003/PR/BSNP/III/2020 yang ditetapkan tanggal 24 Maret 2020. Dibatalkannya Ujian Nasional ini terkait wabah virus corono (COVID-19) yang telah melanda negara Indonesia dan beberapa Negara di Dunia.
Selain siaran pers BSNP juga telah disampaikan secara lansung ke media oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Bahwa untuk pelaksanaan Ujian Nasional tahun pelajaran 2019/2020 yang awal mulanya ditudan kini DIBATALKAN. Sehingga hal tersebut menambah kuat bahwa Ujian Nasional benar – benar dibatalkan.
Siaran Pers BSNP tentang pembatalan Ujian Nasional memperhatikan 6 poin yang menjadi rujukan yaitu :
- Keputusan BNPB Nomor : 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
- Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor: 0053/P/BSNP/I/2020 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 BAB XVI.
- Permohonan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota serta Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) tentang penundaan Ujian Nasional SMA/MA, SMP/MTs, dan Pendidikan Kesetaraan Program Paket B/Wustha dan Paket C/Ulya karena wabah pandemi virus Corona (COVID-19).
- Laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Ujian Nasional SMK/MAK oleh anggota BSNP dan Balitbang dan Perbukuan.
- Keputusan rapat koordinasi BSNP dengan Balitbang dan Perbukuan, Pusat Asesmen dan Pembelajaran, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 23 Maret 2020.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013, dan perubahan kedua sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, bahwa yang berwenang membatalkan UN adalah Pemerintah.
Baca Juga : Cara Mendaftar E-Learning Madrasah Gratis !
Itulah 6 poin yang diperhatikan dalam pembatalan Ujian Nasional tahun pelajaran 2019/2020.
Resmi Ujian Nasional 2019/2020 Dibatalkan !
Berdasarkan siaran pers tersebut maka dengan demikian dapt dipastikan Ujian Nasional tahun pelajran 2019/2020 ditiadakan dengan kata lain dibatalkan. Adapun pembatalan ini berlaku untuk semua jenjang yaitu SMP/MTs, SMA/MA dan SLB.
Hal ini demi kemaslahatan dan keselamatan bangsa, terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, BSNP sebagai badan mandiri dan independen yang berwenang menyelenggarakan Ujian Nasional (PP Nomor 19 Tahun 2005) mengusulkan kepada pemerintah agar Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 dibatalkan.
Surat Siaran Pers BSNP Tentang Pembatalan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020
Bagi anda yang mebutuhkan file surat dalam bentuk PDF silahkan unduh pada link berikut ini :
Baca Juga : Penting ! Cara Backup dan Restore Aplikasi Raport Digital
Demikianlah informasi tentang pembatalan Ujian Nasional Tahu Pelajaran 2019/2020. Semoga dapat bermanfaat untuk semuanya.