Revisi Juknis Capesan Asesmen Nasional 2021

Juknis Capesan Edisi Revisi 2021 jpg
Juknis Capesan Edisi Revisi 2021

Juknis atau Petunjuk Teknis Capesan Edisi Revisi 2021 adalah Buku panduan / pedoman untuk pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (CAPESAN). Dalam Juknis Capesan memuat tentang pejelasan dan tata cara melakukan pendataan Peserta Capesan yang mengikuti UBKD. Sebagaimana yang telah dilakukan bahwa UNBK kini telah diganti dengan UBKD dengan materi yang diujikan berupa Asesmen Kompetensi Minimum.

Jika pada sebelumnya pendataan ini dinamakan Capesun namun kali ini pada pelaksanaan UBKD berubah namanya menjadi CAPESAN. Capesan merupakan singkatan dari Calon Peserta Asesmen Nasional diman pada pendataan tersebut pada intinya melakukan pendataan BIODATA lengkap peserta didik yang mengikuti UBKD.

Read More

Terkait dengan teknis, Alur, Waktu pendataan dan lain sebagainya telah dimuat dalam Juknis Capesan Asesmen Nasional Edisi Revisi. Teman – teman operator Emis dan Dapodik dapat menggunakan Juknis Capesan ini sebagai pedoman dalam pendataan Capesan. Semuanya sudah lengkap dibahas dalam Juknis Capesan 2021 Edisi Revisi.

Baca Juga : Download Contoh Soal Asesmen Kompetensu Guru

Poin – Poin dalam Juknis Capesan 2021 Edisi Revisi

Berikit ini poin – poin yang ada dalam isi Juknis Capesan 2020 Edisi Revisi:

A. Pendahuluan

Petunjuk teknis ini disusun dalam rangka memberikan arahan dan pedoman secara teknis bagi panitia Asesmen Nasional (AN) di tingkat provinsi, kota/kabupaten, dan Satuan Pendidikan, sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistem Asesmen Nasional.

Petunjuk teknis ini mencakup: (I) Pendahuluan, (II) Penjelasan Umum, (III) Tugas dan tanggungjawab, (IV) Mekanisme, dan (V) Jadwal pendataan. Itulah yang ada dalam pendahuluan dalam Juknis Capesan Edisi Revisi 2021.

B. Penjelasan Umum

Dalam penjelasan umum berisikan istilah – istilah teknis yang terkait dengan pendataan CAPESAN. Misalnya istilah – istilah tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pendataan adalah proses pengolahan data calon peserta asesmen nasional sampai dengan waktu yang di tetapkan. Proses yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan, biodata, dan data sosial ekonomi calon peserta asesmen nasional.
  2. Data Satuan Pendidikan adalah data yang berisi tentang informasi satuan pendidikan, antara lain: nama satuan pendidikan, kode satuan pendidikan, alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan pendidikan, status, serta jenis satuan pendidikan, akreditasi, dan lain-lain.
  3. NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan olehPusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) Kemdikbud. NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan AN.
  4. NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PUSDATIN Kemdikbud. NISN menjadi syarat bagi peserta didik yang mengikuti AN.
  5. DAPODIK adalah data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah serta kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan yang dikelola oleh Setditjen PAUD Dikdasmen.
  6. PDDATA adalah laman (http://pd.data.kemdikbud.go.id) data peserta didik digunakan sebagai basis data calon peserta AN yang telah diverifikasi dan divalidasi NISN dan dikelola oleh PUSDATIN .Kemdikbud.
  7. EMIS adalah sistem pendataan pendidikan Islam di bawah Setditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama
  8. Laman manajemen AKM adalah sarana untuk mengelola teknis pelaksanaan AN berbasis komputer.

Selebihnya dapat dicek melalui Juknis Capesan 2021 Edisi Revisi.

Baca juga : Download Exambrowser Client UBKD 32 Bit & 64 Bit

C. Tugas dan Tanggungjawab

  1. Panitia Pendataan-AN Tingkat Pusat.
  2. Pengelola Pendataan-AN di Tingkat Provinsi.
  3. Pengelola Pendataan-AN di Tingkat Kota/Kabupaten.
  4. Petugas Pendataan-AN Tingkat Satuan Pendidikan.

D. Teknis Pendataan Sesui dengan Juknis Capesan Edisi Revisi 2021

Mekanisme pendataan CAPESAN termuat dalam Juknis Capesan 2021 Edisi Revisi. Sebagaimana nanti juknis dapat anda download melalui link yang sudah kami sediakan.

E. Alur pendataan peserta Asesmen Nasional

Alur proses pengolahan data calon peserta asesmen nasional melalui mekanisme DAPODIK/EMIS-PDDATA.

F. Jadwal Pendataan SMP Sederajat, SMA Sederajat, dan SMK

NOKegiatanTanggalKeterangan
1Impor Data Calon Pesertas.d. 30 Des 2020> Satuan Pendidikan
> Kabupaten/Kota
> Provinsi
2Proses sampling dan cetak DNSs.d. 15 Jan 2021> Kabupaten/Kota
> Provinsi
3Proses penomoran peserta dan Cetak DNTs.d. 31 Jan 2021Provinsi
4Pemeliharaan Provinsis.d 15 Feb 2021Provinsi
5Pemeliharaan Pusat16 Feb 2021–selesaiPusat

Baca juga : Cara Instal Exambrowser Client yang benar dan lengkap

Download Juknis Capesan 2021 Edisi Revisi

Agar lebih lengkap mengenai isi Juknis Capesan silahkan bagi yang membutuhkan bisa download melalui link dibawah ini:

Download Juknis Capesan 2021 Edisi Revisi ( Via Google Drive )
Download Petunjuk Teknis Capesan 2021 Edisi Revisi ( Via Mediafire )

Silahkan unduh melalui link yang sudah kami sediakan, apabila link error bisa menginformasikan melalui kolom komentar.

Anda dapat mempelajari Juknis agar memahami pendataan Capesan. Dengan adanya Juknis ini diharapkan dapat dijadikan pedoman dalam melakukan pendataan sehingga tercipta data yang valid dan kredibel.

Baiklah demikian informasi tentang Revisi Juknis Capesan Asesmen Nasional 2021. Semoga informasi yang kami bagikan ini dapat bermanfat bagi anda yang membutuhkan. Jangan lupa untuk membagikan informasi ini ke teman – teman operator. Terima Kasih.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *