Investasi Emas Dalam Islam, Halal atau Haram ?

Investasi Emas Dalam Islam Halal atau Haram

Berinvestasi EMAS memang memiliki prospek yang baik untuk masa depan. Namun sebelum memastikan investasi emas, pasti anda sudah mempertimbangkan secara matang. Apakah investasi emas dalam islam halal atau haram ?. Bagaimana fatwa MUI tentang investasi emas ini juga perlu diketahui.

Dalam islam hukum jual beli emas terdapat aturan – aturan agar jual beli tersebut halal dan sah. Mana proses transaksi yang halal dan mana transaksi yang haram. Sebagai investor tentunya tidak salah jika ingin mencari tahu apakah investasi emas halal atau haram.

Read More

Baca Juga : 5 Cara Investasi Emas yang Mudah Bagi Pemula

Menurut Islam barter emas dengan emas diperbolehkan dan halal hukumnya. Ditambah dengan fatwa MUI memutuskan hukum menabung emas masuk kategori mubah. Mubah berarti boleh untuk dilakukan, bahkan lebih cenderung dianjurkan.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang jual beli emas secara tidak tunai. Bahwa putusan MUI mengenai jual beli emas secara tidak tunai atau secara kredit adalah mubah (diperbolehkan) termasuk juga Investasi. Tetapi, terdapat 3 syarat & ketentuan cara investasi emas dalama islam yang halal.

Berikut fatwa MUI tenyang soal jual beli emas secara tidak tunai dengan 3 syarat dan ketentuan.

Investasi Emas Dalam Islam, Halal atau Haram ? fatwa Mui tentang Jual Beli Emas secara tidak tunai

Baca Juga : Investasi Emas , inilah 4 Keutungan yang Anda Dapat !

Investasi Emas Dalam Islam Secara Halal

Investasi Emas Dalam Islam Halal atau Haram

Investasi emas dengan membeli emas secara langsung dan tunai hukumnya boleh dan halal dilakukan namun dengan syarat nilai tukar uang dan emas adalah SAMA. tempat membalinya bisa langsung di kantor jual beli emas bantangan seperti di Pegadaian dan PT ANTAM.

Namun saat ini jual beli emas sudah merambah ke platform media online. Jika pembeli inigin membeli emas maka dia berstaus sebagai Nasabah dan memiliki akun untuk tabungan EMAS.

Sebagai nasabah anda bisa mengisi saldo agar bisa membeli emas minimal senilai 0,01 gram emas. Harga emas ditentukan bebrdasarkan harga pada saat itu ketika terjadi pembelian.

Tiap bulan anda menyisihkan gaji untuk membeli emas hingga bisa terkumpul 10 gram. Suatu ketika anda ingin mengambil emas bantangan dengan cara menjualnya karena kebetulan harga emas juga dalam posisi naik.

Baca Juga : 33 Teknik Dasar Belajar Forex agar Profit Terus

Jadi, bagaimana hukumnya melakukn investasi seperti skema diatas ? Pakah investasi emas dalam islam Halal ?

Pada saat anda membeli emas, proes tersebut telah terjadi pertukaran uang dengan emas. Baik uang maupun emas masuk dalam kategori benda ribawi yang berbeda, tetapi masih dalam satu kelompok. Dan pertukaran dianjurkan dilakukan dengan tunai.

HR Muslim 2970 menjelaskan: “Jika emas dibarter dengan emas, perak dengan perak, gandum halus dengan gandum halus, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, maka takarannya harus sama dan harus tunai. Jika benda yang dipertukarkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati kalian, asalkan tunai.”

Baca Juga : 5 Cara Investasi Emas yang Mudah Bagi Pemula

Tiga Muamalah Pertukaran Emas

Nah perlu anda ketahui bahwa dari hadis diatas dapat diambli beberpa hal penting. Barter ( Pertukaran ) uang denga emas boleh dilakukan dengan syarat tunai. Artinya, Ada UANG ada BARANG, dan uang tersebut TUNAI. Kemudian harus terpenuhi oleh kedua orang dengan muamalah transaksi sebagai berikut :

  1. Harus kontan (yadan bi yadin/hulul).
  2. Selanjutnya, harus sepadan (tamatsul), tidak boleh beda timbangan atau takaran.
  3. Begitu juga harus saling menerima (taqabudl), tidak boleh saling tunda penyerahan bagi barang yang lainnya.

Disini anda sudah memahaminya bagaimana Investasi emas yang halal dalam Islam. Jadi, anda bisa membeli emas dengan tunai dan besar emas yang anda dapat sesuai dengan jumlah uang anda dengan harga emas saat bertransaksi.

Membeli emas dengan cara itulah yang dianjurkan oleh Islam dan hukumnya boleh sehingga transaksi anda halal secara Islam.

Baca Juga : Investasi Emas , inilah 4 Keutungan yang Anda Dapat !

Sedangkan membeli emas secara kredit berdasarkan fatwa MUI adalah boleh (Mubah, Ja’iz). Fatwa tersebut menyatakan “Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabanah, hukumnya boleh (mubah, ja’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).”

Anda boleh membeli emas batangan secara kredit namun, sangat direkomendasikan untuk membelinyan secara tunai. Baik dilakukan via Online ataupun secara lokal seperti dipegadaian atau tempat terpercaya lainnya.

Yuk, mulai dari sekarang berinvestasi emas karena investasi emas dalam islam halal. Lakukanalah mulai dari yang terkecil, Ulangilah secara terus menerus, hingga kau merasakan hasilnya.

Referensi : pluang.com

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *