Cara Verval Inspassing di Simpatika (S31)

Cara Verval Inspassing S31 Simpatika – Verifikasi dan Validasi (Verval) adalah serangkaian proses peninjauan dan pembuktian terhadap suatu data untuk memastikan bahwa data teresebut memang sudah benar sesuai kondisi ril dan dapat dipertanggung jawabkan.

Sedangkan Inpassing adalah proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru Pegawai Negeri Sipil. Inpassing bertujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan.

Cara Verval Inspassing di Simpatika (S31)

Sehingga Verval Inpassing adalah proses peninjauan dan pembuktian Keasliaan Sk Inpassing yang dimiliki oleh tenaga pendidik yang mengajar pada lingkup Kementerian Agama yang dilakukan melalui akun simpatika.

Baca Juga :

Penting bagi Guru yang berstatus mendapatkan SK Inpassing harus melakukan Verval Inpassing S31 di Simpatika. Agar Status Inpassing yang dimiliki terbukti asli dan valid.

Pada kesempatan kali ini SIMADRASAH sengaja memberikan tutorial bagaimana cara langkah Verval Inspassing di Simpatika untuk mendapatkan Form S31. Sebelum lanjut ke tutorial Verval Inspassing S31 Simpatika perlu anda ketahui syarat – syarat verval inpassing dibawah ini.

Syarat Verval Inpassing

Berikut ini adalah syarat untuk dapat mengikuti verval Inpassing PTK harus memenuhi 4 syarat. Syarat-syarat tersebut adalah:

  1. Memiliki Akun Simpatika
  2. Memiliki SK Inpassing
  3. Sudah Update Portofolio Riwayat Inpassing
  4. Scan SK Inpassing
Jika Syarat diatas sudah terpenuhi semua, anda bisa melanjutkan dan melakukan Cara Verval Inspassing S31 di Simpatika.

Langkah – Langkah Cara Verval Inspassing di Simpatika

 
Berikut ini adalah langkah – langkah verval inspassing di simpatika. Silahkan dibaca dengan teliti urut dari langkah pertama hingga langkah terakhir agar tidak ada poin yang terlewatkan. Berikut tutorialnya :
  1. Login sebagai PTK melalui layanan Simpatika
    Cara Verval Inspassing di Simpatika
  2. Masukan User ID bisa berupa NUPTK, Peg-Id, E-mail dan Password anda.
    Cara Verval Inspassing di Simpatika
  3. Pilih menu Simpatika PTK
    Cara Verval Inspassing di Simpatika
  4. Pada menu Dashboard PTK, Klik menu Verval Inpassing kemudian klik Formulir
    Cara Verval Inspassing di Simpatika
  5. Akan muncul jendela baru, Kemudian silahkan lengkapi formulir ajuan Verval Inspassing (Lihat gambar, Pastikan anda telah memiliki file hasil scan SK Inpassing sesuai syarat diatas untuk dilampirkan) Jika sudah lengkap dan sesuai dengan data anda silahkan Klik Simpan & Cetak Surat Ajuan.
    Cara Verval Inspassing di Simpatika
  6. Kemudian serahkan hasil cetak Surat Ajuan Verval Inpassing (S31a) lengkap dengan dokumen yang telah disyaratkan kepada admin Kabupaten/Kota masing – masing. Seperti ini tampilannya.
    Form S31 Verval Inspassing
  7. Setelah itu pantau terus status ajuan pada menu Verval Inpassing di akun masing – masing. Berikut contoh status ajuan yang telah di setujui admin kemenag kabupaten/kota.
    Status Ajuan Verval Inpassing
  8. Selanjutnya anda akan menerima balasan berupa S31b Surat Tanda Bukti Penerimaan Ajuan Verval Inpassing.
    Verval disetuji dan mendapat form s31b
  9. Pantau lagi status ajuan verval inpassing hingga disetujui oleh admin kanwil kemenag. Seperti ini contoh jika disetujui admin kanwil kemenag.
    Status ajuan Verval Inpassing disetujui admin kanwil
  10. Selesai, Anda telah sukses melakukan verval inpassing.
Panduan Cara Verval Inspassing di Simpatika (S31) diatas jika tidak terjadi atau tidak mengalami permasalahan. Untuk permasalahan – permasalahan yang terjadi ketika melakukan verval inpassing akan kami bahas pada post berikutnya.
Baiklah pembahasan tentang Cara Verval Inspassing di Simpatika (S31) kami cukupkan sampai disini. Apabila ada penyampaian kata yang tidak berkenan kami mohon maaf. Akhir kata kami ucapkan terima kasih.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *