Cara Verval Inspassing S31 Simpatika – Verifikasi dan Validasi (Verval) adalah serangkaian proses peninjauan dan pembuktian terhadap suatu data untuk memastikan bahwa data teresebut memang sudah benar sesuai kondisi ril dan dapat dipertanggung jawabkan.
Sedangkan Inpassing adalah proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru Pegawai Negeri Sipil. Inpassing bertujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan.
Sehingga Verval Inpassing adalah proses peninjauan dan pembuktian Keasliaan Sk Inpassing yang dimiliki oleh tenaga pendidik yang mengajar pada lingkup Kementerian Agama yang dilakukan melalui akun simpatika.
- Info Pemutakhiran Simpatika Semester 2 Tahun 2017/2018
- Info Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika Semester 2 2017/2018
- Cara Verval NSM di Simpatika
Penting bagi Guru yang berstatus mendapatkan SK Inpassing harus melakukan Verval Inpassing S31 di Simpatika. Agar Status Inpassing yang dimiliki terbukti asli dan valid.
Pada kesempatan kali ini SIMADRASAH sengaja memberikan tutorial bagaimana cara langkah Verval Inspassing di Simpatika untuk mendapatkan Form S31. Sebelum lanjut ke tutorial Verval Inspassing S31 Simpatika perlu anda ketahui syarat – syarat verval inpassing dibawah ini.
Syarat Verval Inpassing
Berikut ini adalah syarat untuk dapat mengikuti verval Inpassing PTK harus memenuhi 4 syarat. Syarat-syarat tersebut adalah:
- Memiliki Akun Simpatika
- Memiliki SK Inpassing
- Sudah Update Portofolio Riwayat Inpassing
- Scan SK Inpassing
Langkah – Langkah Cara Verval Inspassing di Simpatika
- Login sebagai PTK melalui layanan Simpatika
- Masukan User ID bisa berupa NUPTK, Peg-Id, E-mail dan Password anda.
- Pilih menu Simpatika PTK
-
Pada menu Dashboard PTK, Klik menu Verval Inpassing kemudian klik Formulir
-
Akan muncul jendela baru, Kemudian silahkan lengkapi formulir ajuan Verval Inspassing (Lihat gambar, Pastikan anda telah memiliki file hasil scan SK Inpassing sesuai syarat diatas untuk dilampirkan) Jika sudah lengkap dan sesuai dengan data anda silahkan Klik Simpan & Cetak Surat Ajuan.
-
Kemudian serahkan hasil cetak Surat Ajuan Verval Inpassing (S31a) lengkap dengan dokumen yang telah disyaratkan kepada admin Kabupaten/Kota masing – masing. Seperti ini tampilannya.
-
Setelah itu pantau terus status ajuan pada menu Verval Inpassing di akun masing – masing. Berikut contoh status ajuan yang telah di setujui admin kemenag kabupaten/kota.
-
Selanjutnya anda akan menerima balasan berupa S31b Surat Tanda Bukti Penerimaan Ajuan Verval Inpassing.
-
Pantau lagi status ajuan verval inpassing hingga disetujui oleh admin kanwil kemenag. Seperti ini contoh jika disetujui admin kanwil kemenag.
-
Selesai, Anda telah sukses melakukan verval inpassing.