Daftar Isi
Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN (CAPESUN)
A. PENDATAAN CAPESUN 2017/2018
- Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah Kementerian Agama berkoordinasi menetapkan petugas pengelola data dalam pendataan UN.
- Pengelola pendataan tingkat kabupaten/kota terdiri dari unsur dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
- Kepala satuan pendidikan menugaskan dan menetapkan petugas pengelola data UN dalam kepanitiaan pendataan UN tingkat satuan pendidikan.
- Petugas pengelola pendataan UN bekerjasama dengan petugas pendataan DAPODIK dan EMIS.
-
- Sekolah dari Dapodikdasmen
-
- Madrasah dari EMIS
- SKB/PKBM (Prg Paket) dari Dapodikmas
- PonPes (Wustha & Ulya) dari EMIS
- Seluruh data sudah dilakukan Verval (NISN, NPSN) melalui mekanisme yang ditetapkan oleh PDSPK
- Data CAPESUN dari DAPODIK diunduh melalui laman pdun.data.kemdikbud.go.id oleh setiap satuan pendidikan tidak link antar server (offline)
- Kantor cabang atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi bersama Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mengelola data satuan pendidikan SMA/MA, SMTK/SMAK, SMK/MAK, dan SLB
- Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kemenag kabupaten/kota mengelola data satuan pendidikan SMP/MTs, Paket B/Wustha, Paket C/Ulya, PonPes Salafiyah, dan SMPTK
- Pendataan jenjang SMP, SMPTK, SMA, SMTK, SMAK, SMK, dan SLB melalui DAPODIK DIKDASMEN – PDUN.
- Pendataan jenjang MTs, MA,Wustha, Ulya dan PonPes Salafiyah melalui EMIS.
- Pendataan jenjang Paket B dan Paket C melalui DAPODIKMAS – PDUN.
- PonPes yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan.
- Ijin pendirian dari Dinas Pendidikan didata melalui DAPODIKMAS
- PonPes dengan ijin pendirian dari Kementerian Agama didata melalu EMIS
- Penetapan mata uji pilihan (SMA/MA/SMTK/SMAK) dilakukan dalam proses DNS.
- Biodata peserta UNBK bersumber dari laman pendataan BIOUN.
B. BIODATA CAPESUN 2017/2018
-
- Verifikasi data peserta didik di kelas akhir di sistim EMIS/DAPODIK untuk setiap jenjang oleh pengawas satuan pendidikan
- Biodata Capesun jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK menggunakan data dari DAPODIKDASMEN/PDSPK (pdun.data.kemdikbud.go.id)
- Biodata Capesun jenjang Paket A/B/C menggunakan data dari DAPODIKMAS/PDSPK (pdun.data.kemdikbud.go.id)
- Biodata Capesun jenjang MI, MTs, MA, Ula,Wustha, dan Alya menggunakan data EMIS
- Biodata Capesun jenjang SMPTK, SMAK, dan SMTK didata didalam DAPODIKDASMEN
- NISN telah valid dan telah di ver-val di sistim PDSP
- Perubahan/perbaikan biodata dapat dilakukan di sistim DAPODIK/EMIS sampai DNT diterbitkan
1. Nama siswa,
2. Tempat dan tanggal lahir,
3. Nama orang tua
4. Jenis kelamin (L/P)
5. NIPD (Nomer Induk Peserta Didik)
6. NISN
7. Kelas paralel/Rombel
8. Program studi (IPA/IPS/Bahasa/Keagamaan/Protestan/Katolik)
9. Kompetensi Keahlian
10. Bahasa Asing (Arab, Jepang, Jerman, Mandarin, Perancis)
11. Nomor peserta UN jenjang sebelumnya
12. Kurikulum
13. Sekolah ID (Dapodik/Emis)
14. NPSN (Dapodik/Emis)
15. Jenis Ketunaan (Siswa Inklusi)
C. DATA SATUAN PENDIDIKAN
-
- Mendata satuan pendidikan yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi berdasarkan jenjang akreditasi;
- Verifikasi data satuan pendidikan baru yang akan mengikuti UN, pindah (pemekaran daerah), perubahan Nomenklatur, tidak beroperasi, dan tutup;
- Menyampaikan usul satuan pendidikan yang baru mengikuti UN ke Penyelenggara UN tingkat pusat, melalui penyelenggara UN tingkat propinsi;
- Melakukan pembaharuan data sekolah peserta UN:
- Akreditasi Satuan Pendidikan
- SMK 4 Tahun dgn SMK Induknya
- Kurikulum 2006 / 2013 yang digunakan (Kelas Akhir)
- Identitas Kepala Sekolah
- Pelaksanaan UNBK