CAPESUN : Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN

Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN (CAPESUN) – Pendataan Calon Peserta UN merupakan proses awal dalam memvalidasi biodata – biodata peserta Ujian Nasional. Dalam proses pendataan ini terdapat beberapa tahap yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan. Dimulai dari daftar nominasi sementara atau dikenal dengan DNS yang kemudian dilanjutkan dengan pemutakhiran data yang paling valid sehingga menjadi Daftar Nominasi Tetap ( DNT)

Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN (CAPESUN)
Dikarenakan pendataan Ujian Nasional menyangkut biodata yang berada di Ijazah maka sangat krusial sekali. Sedikit kesalahan dalam ijazah akan mengakibatkan permasalahan yang rumit. Karena terdapat perbedaan Bioadata dalam ijazah jenjang sebelumnya. Untuk itu ketelitian dan kehati-hatian harus diterapkan dalam melakukan Pendataan Calon Peserta UN ( Capesun ).
Alangkah lebih lagi apabila pendataan itu di verifikasi oleh Kurikulum atau lainnya yang ditugasi sebagai verifikator. Jadi tidak hanya melalui operator saja yang meneliti Biodata Calon Peserta Ujian Nasional. Dengan demikian dapat meminimalisasi kesalahan – kesalahan Biodata Calon Peserta Ujian Nasional.
Itulah sedikit ulasan mengenai Pendataan Calon Peserta UN. Untuk Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN (CAPESUN) sebagai berikut :

Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN (CAPESUN)

A. PENDATAAN CAPESUN 2017/2018

1. Pengelola Pendataan UN
  • Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah Kementerian Agama berkoordinasi menetapkan petugas pengelola data dalam pendataan UN.
  • Pengelola pendataan tingkat kabupaten/kota terdiri dari unsur dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
  • Kepala satuan pendidikan menugaskan dan menetapkan petugas pengelola data UN dalam kepanitiaan pendataan UN tingkat satuan pendidikan.
  • Petugas pengelola pendataan UN bekerjasama dengan petugas pendataan DAPODIK dan EMIS.
2. Sumber data CAPESUN
    • Sekolah dari Dapodikdasmen
    • Madrasah dari EMIS
    • SKB/PKBM (Prg Paket) dari Dapodikmas
    • PonPes (Wustha & Ulya) dari EMIS
    • Seluruh data sudah dilakukan Verval (NISN, NPSN) melalui mekanisme yang ditetapkan oleh PDSPK
    • Data CAPESUN dari DAPODIK diunduh melalui laman pdun.data.kemdikbud.go.id oleh setiap satuan pendidikan tidak link antar server (offline)
    • Kantor cabang atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi bersama Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mengelola data satuan pendidikan SMA/MA, SMTK/SMAK, SMK/MAK, dan SLB
    • Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kemenag kabupaten/kota mengelola data satuan pendidikan SMP/MTs, Paket B/Wustha, Paket C/Ulya, PonPes Salafiyah, dan SMPTK
    • Pendataan jenjang SMP, SMPTK, SMA, SMTK, SMAK, SMK, dan SLB melalui DAPODIK DIKDASMEN – PDUN.
    • Pendataan jenjang MTs, MA,Wustha, Ulya dan PonPes Salafiyah melalui EMIS.
    • Pendataan jenjang Paket B dan Paket C melalui DAPODIKMAS – PDUN.
    • PonPes yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan.
      • Ijin pendirian dari Dinas Pendidikan didata melalui DAPODIKMAS
      • PonPes dengan ijin pendirian dari Kementerian Agama didata melalu EMIS
    • Penetapan mata uji pilihan (SMA/MA/SMTK/SMAK) dilakukan dalam proses DNS.
    • Biodata peserta UNBK bersumber dari laman pendataan BIOUN.

 B. BIODATA CAPESUN 2017/2018

    • Verifikasi data peserta didik di kelas akhir di sistim EMIS/DAPODIK untuk setiap jenjang oleh pengawas satuan pendidikan
    • Biodata Capesun jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK menggunakan data dari DAPODIKDASMEN/PDSPK (pdun.data.kemdikbud.go.id)
    • Biodata Capesun jenjang Paket A/B/C menggunakan data dari DAPODIKMAS/PDSPK (pdun.data.kemdikbud.go.id)
    • Biodata Capesun jenjang MI, MTs, MA, Ula,Wustha, dan Alya menggunakan data EMIS
    • Biodata Capesun jenjang SMPTK, SMAK, dan SMTK didata didalam DAPODIKDASMEN
    • NISN telah valid dan telah di ver-val di sistim PDSP
    • Perubahan/perbaikan biodata dapat dilakukan di sistim DAPODIK/EMIS sampai DNT diterbitkan

1. Nama siswa,
2. Tempat dan tanggal lahir,
3. Nama orang tua
4. Jenis kelamin (L/P)
5. NIPD (Nomer Induk Peserta Didik)
6. NISN
7. Kelas paralel/Rombel
8. Program studi (IPA/IPS/Bahasa/Keagamaan/Protestan/Katolik)
9. Kompetensi Keahlian
10. Bahasa Asing (Arab, Jepang, Jerman, Mandarin, Perancis)
11. Nomor peserta UN jenjang sebelumnya
12. Kurikulum
13. Sekolah ID (Dapodik/Emis)
14. NPSN (Dapodik/Emis)
15. Jenis Ketunaan (Siswa Inklusi)

C. DATA SATUAN PENDIDIKAN

    • Mendata satuan pendidikan yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi berdasarkan jenjang akreditasi;
    • Verifikasi data satuan pendidikan baru yang akan mengikuti UN, pindah (pemekaran daerah), perubahan Nomenklatur, tidak beroperasi, dan tutup;
    • Menyampaikan usul satuan pendidikan yang baru mengikuti UN ke Penyelenggara UN tingkat pusat, melalui penyelenggara UN tingkat propinsi;
    • Melakukan pembaharuan data sekolah peserta UN:
      • Akreditasi Satuan Pendidikan
      • SMK 4 Tahun dgn SMK Induknya
      • Kurikulum 2006 / 2013 yang digunakan (Kelas Akhir)
      • Identitas Kepala Sekolah
      • Pelaksanaan UNBK
UNTUK LEBIH LENGKAPNYA SILAHKAN DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN (CAPESUN)
Download filenya untuk membaca lebih lengkap dan bisa dicetak kemudian dibagikan ke teman – teman. Agar mudah dipahami bersama dalam forum atau rapat tim sukses Ujian Nasional.
Itulah sekilas tentang Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN (CAPESUN).  Semoga apa yang kami sampaikan ini dapat mebantu dan bermanfaat bagi kita. Terutama bagi satuan pendidikan. Jika menurut anda info ini bermanfaat silahkan bagikan ke teman – teman atau rekan dengan mengeklik tombol share dibawah postingan artikel ini. Akhir kata kami ucapkan terima kasih.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *