Updating Emis TP 2017-2018 untuk Alur Pendataan UN Kemenag – Pendataan merupakan proses pengumpulan dan pencarian bahan baku informasi, dapat didefinisikan sebagai kelompok teratur simbol-simbol yang mewakili kuantitas, fakta, tindakan, benda, dan sebagainya. Berkualitasnya suatu data iyalah dari Nilai Validitasnya adan Keakuntabelanya.
Emis merupakan singkatan nama pendataan yang dimiliki oleh Kementerian Agama. EMIS (Education Management Information System) adalah sistem informasi manajemen pendidikan yang dikembangkan oleh Ditjen Pendidikan Islam untuk mendukung pengelolaan data pokok lembaga pendidikan Islam, baik formal maupun non-formal.
Daftar Isi
Adapun Tujuan EMIS adalah :
- Mengelola data pokok Pendidikan Islam.
- Memenuhi kebutuhan jajaran Ditjen Pendis dan stakeholder lainnya akan tersedianya data dan informasi pendidikan Islam yang lengkap, akurat dan tepat waktu.
- Menyediakan data untuk perencanaan dan pengganggaran program Pendidikan Islam.
- Meningkatkan tata kelola data dan sistem informasi pendidikan Islam.
Beberapa kebijakan Tentang pendataan EMIS Data Pendidikan Islam.
- Ditjen Pendis menerapkan kebijakan pendataan pendidikan Islam satu pintu melalui EMIS berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor: SE/DJ-I/PP.00.9/63/2013 tanggal 24 Juli 2013.
- Seluruh jajaran Pendis, baik pusat maupun daerah, diwajibkan mendukung pendataan pendidikan Islam satu pintu melalui EMIS.
- EMIS menjadi referensi bagi sistem informasi lainnya di lingkup Ditjen Pendis.
- Data EMIS dijadikan sebagai dasar acuan dalam perencanaan program dan anggaran bidang Pendis.
- Penyediaan anggaran operasional pengelolaan data EMIS untuk unit pengelola EMIS Pusat, Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kab./Kota, PTKIN dan Kopertais.
Prinsip Dasar
- Menggunakan Baseline Hasil Pendataan TP 2016/2017 Semester Genap.
- Tidak ada lagi “menggunakan” form xls.
- Aplikasi berbentuk Web Based berbasis online.
- URL EMIS Madrasah :
- Memenuhi Kebutuhan Data Calon Peserta UN
- Memenuhi Kebutuhan VervalPD (NISN)
- Memenuhi Kebutuhan Data Simulasi UNBK
- Memenuhi Kebutuhan Data Internal Kemenag (BOS, PIP, dll)
Target Utama Updating Data Siswa TP 2017/2018
Tahapan Updating Data Siswa TP 2017/2018
- Update Data Siswa Kelas Akhir
- Update Data Siswa Lulusan TP 2016/2017 (Kelas 6, 9, 12)
- Update Data Siswa Non Kelas Akhir dan Non Kelas Awal (kelas 2-5, 8, 11)
- Update Data Siswa Kelas Awal (kelas 1, 7, 10)
- Update Siswa Mutasi dan Drop-Out
Alur Pendataan UN Kemenag
- Satuan pendidikan melakukan proses updating data EMIS TP 2017/2018, mulai dari data satuan pendidikan, peserta didik, PTK, kurikulum dan ruang kelas melalui Aplikasi EMIS Online;
- Satuan pendidikan memastikan data profil siswa diupdate sesuai tingkat;
- Satuan pendidikan mengunduh file data calon peserta UN hasil updating data dalam bentuk file berekstensi (.ez) dan berita acara serah terima data dari Aplikasi EMIS Online;
- Satuan pendidikan memeriksa jumlah peserta didik dari hasil download dari Aplikasi EMIS Online;
- Satuan pendidikan menyampaikan hasil download data ke Kankemenag Kab./Kota beserta berita acara serah terima data;
- Satuan pendidikan meminta persetujuan pejabat di Kankemenag Kab./Kota untuk menandatangani berita acara serah terima data;
- Satuan Pendidikan :
- (i) Satuan pendidikan menyampaikan file berekstensi .ez dan berita acara serah terima data kepada Dinas Pendidikan Kab./Kota setempat untuk selanjutnya dilakukan proses sinkronisasi data dengan Aplikasi BIO-UN (jika belum terbentuk kepanitiaan bersama antara Dinas Pendidikan dengan Kankemenag Kab./Kota).
- (ii) Satuan pendidikan menyampaikan file berekstensi .ez dan berita acara serah terima data kepada Kankemenag Kab./Kota setempat untuk selanjutnya dilakukan proses sinkronisasi data dengan Aplikasi BIO-UN (jika sudah terbentuk kepanitiaan bersama antara Dinas Pendidikan dengan Kankemenag Kab./Kota).
8. Satuan pendidikan memperbaiki data hasil sinkronisasi (jika diperlukan).
Ruang Lingkup UN Satuan Pendidikan Kemenag
Satuan Pendidikan Yang Melakukan Pendataan Calon Peserta UN/UNPK atau US/M melalui EMIS Kemenag:
- MI
- MTs
- MA
- Pesantren Salafiyah Ula (setingkat MI)
- Pesantren Salafiyah Wustha (setingkat MTs)
- Pesantren Salafiyah Ulya (setingkat MA)
- Paket A, Paket B dan Paket C di bawah naungan Pondok Pesantren (dengan NPSN berawalan angka 6)
jika anda ingin mendownload mekanisme pendataan UN Kemenag silahkan klik link Download dibawah ini :
Demkianlah tentang pembahasan Updating Emis TP 2017-2018 untuk Alur Pendataan UN Kemenag. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Jangan lupa bagikan informasi ini kepada rekan – rekan agar dapat sama – sama mengetahui. Akhir Kata kami Ucapkan Terima Kasih.