Penting ! Pendataan Usulan Siswa Penerima PIP tahun 2019 Melalui Data Emis

Penting ! Pendataan Usulan Siswa Penerima PIP tahun 2019 Melalui Data Emis – Berdasarka surat edaran dari Kemeterian Agama Republik Indonesia pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : B-2769.1/Dt.I.I/PP.00/09/2019 tentang pendataan Usulan Siswa Penerima PIP Tahun 2019, yang ditandatangani Direktur KSKK Madrasah bahwa untuk pendataan PIP tahun 2019 ini dilakukan melalui DAT EMIS.

Penting ! Pendataan Usulan Siswa Penerima PIP tahun 2019 Melalui Data Emis
Dalam surat tersebut menginformasikan bahwa upaya untuk memaksimalkan pemberian atau penyaluran dan Program Indonesia Pintar ( PIP ) pada masing – masing jenjang meliputi MI, MTs dan MA tahun 2019 akan dilakukan pendataan siswa dengan berbasis usulan dari madrasah sesuai dengan alokasi kuota masing – masing provinsi.
Selain itu terdapat beberapa poin penting yang disampaikan surat Nomor : B-2769.1/Dt.I.I/PP.00/09/2019 tentang pendataan Usulan Siswa Penerima PIP Tahun 2019 yaitu :

  1. Usulan siswa calon penerima PIP terintegrasi dengan pendataan yang dilakukan melalui pemutakhiran pendataan EMIS periode Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2019/2020;
  2. Baseline pengajuan usulan calon penerima PIP akan menggunakan data EMIS per tanggal 30 September 2019;
  3. Pengusulan calon penerima PIP dimulai pada tanggal 2 sd 25 Oktober 2019 dan dapat diakses melalui laman: emispendisikemenagagoidiemis.madrasah;
  4. Data Usulan Madrasah tersebut memenuhi kriteria sebagai berikut:
    • Siswa Madrasah (MI,MTS, dan MA) yang berstatus Yatim/Piatu/Yatim Piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang mengalami rentan kemiskinan dengan dibuktikan kempemilikan Surat Keterangan Tidak mampu (SKTM) dari kepala desa/lurah.
    • Siswa Madrasah yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa/lurah;
  5. Data Usulan madrasah adalah siswa yang belum menerima PIP tahap 1 Tahun Anggaran 2019;
  6. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi agar meneruskan informasi ini ke seluruh satuan pendidikan (MI, MTs dan MA) yang berada di wilayahnya melalui Kankemenag Kab/Kota.
Dari beberapa poin – poin diatas terdapat point paling penting adalah pada poin 1, 2 dan 3. Pada poin 1 dijelaskan bahwa untuk pendataan PIP resmi dilakukan melalui pemutakhiran pendataan EMIS pada semester ganjil tahun pelajaran 2018/2020. Berarti diperkirakan tidak ada lagi aplikasi SIBOS PINTAR.
Jika tidak ada lagi aplikasi SIBOS PINTAR berarti EMIS menjadi pintu utama pengusualan PIP dalam lingkungan madrasah. Namun melihat respon dari teman – teman operator emis ternyata tidak sedikit yang meragukan sebab semuanya sudah tahu sendiri bagaimana performa aplikasi pendataan EMIS.
Pada poin nomor 2 diinfokan bahwa pengusulan database yang akan digunakan untuk pengajuan pengusulan PIP adalah data EMIS pertanggal 30 September 2019. Sedangkan pada poin 3 akan dibuka kembali untuk pengusulan calon penerima PIP mulai dari 2 sd 25 Oktober 2019 dan dapat diakses melalui laman: emispendisikemenagagoidiemis.madrasah.
Maka dari itu kepada seluruh operator madrasah untuk segera melengkapi detai siswa meliputi NIK, Nomor KK sebagaimana yang sudah kami bahas tentang pentinya NIK di data EMIS yang bisa anda baca pada tautan ini Pentingnya Mengisi NIK Pada Pendataan EMIS Madrasah

Download Surat Pendataan Usulan Siswa Penerima PIP tahun 2019

Bagi anda yang membutukhan surat resmi yang legkap dengan kuota bantuan PIP tiap provinsi silahkan unduh suratnya melalui link dibawah imi :

Surat Pendataan Usulan Siswa Penerima PIP tahun 2019

Apabila link unduh mengalami rusak, error dan sebagainya silahkan hubungi kami melalui kolom koementar yang sudah kami sediaka dibawah artikel ini.

Demikianlah informasi tentang Pendataan Usulan Siswa Penerima PIP tahun 2019 Melalui Data Emis. Semoga informasi yang kami sampaikan bermanfaat bagi semua orang yang sedang membutuhkan. Terima Kasih.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 comments

  1. coba aplikasi emis dijadwal per jenjang sekolah,seperti aplikasi sibos pintar,bolehkah