Pendataan Asesmen Nasional, Ini Daftar Persiapannya !

Pendataan Asesmen Nasional, Ini Daftar Persiapannya !

Persiapan Pendataan Asesmen Nasional Sekolah / Madrasah – Proses pelaksanaan Asesmen Nasional kini sudah memasuki tahap – tahap ahkir. Salah satunya dari tahap tersebut adalah Pendataan Asesmen Nasional untuk satuan pendidikan Sekolah / Madrasah. Maka dari itu terdapat beberapa daftar Persiapan yang mengatur tentang pelaksanaan Asesmne Nasional (ANBK).

Persiapan – persiapan satu demi satu disiapkan, mulai dari hal teknis berupa Infrastruktur ANBK seperti Jaringan, Komputer Server, Client dan Aplikasi Exambrow hingga ke Data Peserta Asesmen Nasional. Data Peserta merupakan dari hal penting yang harus dipenuhi dengan syarat dan standar yaitu Validitas Data.

Read More

Sudah kita ketahui semua bahwa pendataan Asesmen Nasional ini berusmber dari Data Dapodik untuk Sekolah dan Emis untk Madrasah. Maka dari itu sudah seharusnya dari awal pendataan sudah benar – benar valid, sehingga pada akhir Pendataan Peserta Asesmen Nasional tidak dipusingkan lagi dengan data yang belum valid.

Maka dari pada kesempatan kali ini SIMADRASAH akan membahas tentang DAFTAR PERSIAPAN PENDATAAN ASESMEN NASIONAL. Inti pokok yang kami bahas adalah mengenai Kepesertaan yang terdiri dari beberapa komponen, yaitu satuan pendidika dan Peserta Didik.

Baca Juga : Download Contoh Soal Asesmen Kompetensi Guru (AKG)

Daftar Point Penting Data Kepesertaan Asesmen Nasional (AN)

Terdapat beberapa Persiapan Pendataan Asesmen Nasional, Adapun Daftar Point Pentingnya adalah sebagai berikut:

  1. Satuan Pendidikan.
  2. Jenis Satuan Pendidikan
  3. Peserta Asesmen.
  4. Peserta didik.
  5. Pemilihan Peserta didik (Sampling)
  6. Guru/Pendidik.
  7. Kepala Satuan Pendidik.
  8. Pendataan Peserta
  9. Alur Proses Pendataan Asesmen Nasional.

Nah itulah beberapa poinya yang akan kami sajikan untuk anda terkait dengan Pendataan Asesmen Nasional.

1. Satuan Pendidikan

Satuan pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional adalah seluruh satuan pendidikan termasuk Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri yang terdaftar dalam pangkalan data Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.

  • SD, SDLB, MI, SDTK, dan Adi WP
  • SMP, SMPLB, MTs, SMPTK, dan Madyama WP
  • SMA, SMALB, MA, SMAK, SMTK, dan Utama WP
  • SMK dan MAK
  • Program Paket A
  • Program Paket B
  • Program Paket C
  • Ula
  • Wustha
  • Ulya

SILN dan Program Kesetaraan di LN hanya Sekolah Induk yang diikutkan.

2. Peserta Asesmen

pendataan Peserta Asesmen Nasional dari setiap satuan pendidikan terdiri atas:

  1. Kepala satuan pendidikan;
  2. Seluruh Guru/Pendidik;
  3. Peserta didik pada satuan pendidikan

Baca Juga : Download Juknis Asesmen Nasional Tahun 2021

3. Peserta Didik

  • Peserta didik terdaftar dalam Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid
  • Peserta didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan:
  • Peserta didik Tunarungu dan Tunadaksa tanpa tacalon peserta Asesmen Nasional.

4. Pemilihan Peserta didik (Sampling)

  • Peserta didik yang mengikuti Asesmen Nasional adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) disetiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Pusat;
  • Proses sampling dilakukan oleh sistem pada laman pendataan-AN dengan proporsi jumlah siswa
    1. SMA sederajat per Program Studi
    2. SMK sederajat per Bidang Keahlian
    3. SMP dan SD sederajat per Rombel
  • Jumlah peserta pada jenjang SMP sederajat, SMA sederajat, dan SMK sejumlah 45 peserta utama dan 5 peserta cadangan dan untuk jenjang SD sederajat sejumlah 30 peserta utama dan 5 peserta cadangan
  • Bila PD kurang dari atau sama dengan jumlah yang ditentukan (45/30) maka seluruh PD yang didaftarkan akan diikutkan tanpa ada cadangan.

5. Pendataan Guru/Pendidik sebagai Pesetar Asesmen Nasional

  1. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS;
  2. Aktif mengajar (ASN dan Non-ASN) pada satuan pendidikan;
  3. Guru/Pendidik yang mengajar pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti Asesmen Nasional di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar;
  4. Guru/Pendidik pada Satuan Pendidikan Luar Biasa yang peserta didiknya tidak mengikuti Asesmen Nasional tetap mengikuti Asesmen Nasional.
  5. Guru/Pendidik yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen Nasional.
  6. Guru/Pendidik yang berkewarganegaraan asing (WNA) di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri dapat mengikuti Asesmen Nasional.

6. Kepala Satuan Pendidikan

  1. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS;
  2. Aktif menjabat sebagai kepala satuan pendidikan (ASN atau Non ASN) pada satuan pendidikan;
  3. Kepala satuan pendidikan yang menjabat pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti Asesmen Nasional di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas;
  4. Kepala satuan pendidikan pada Satuan Pendidikan Luar Biasa yang peserta didiknya tidak mengikuti Asesmen Nasional tetap mengikuti Asesmen Nasional.
  5. Kepala satuan pendidikan yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen Nasional.
  6. Kepala satuan pendidikan yang berkewarganegaraan asing (WNA) di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri dapat mengikuti Asesmen Nasional.

7. Alur Proses Pendataan Asesmen Nasional

Alur Proses Pendataan Asesmen Nasional
  1. Satuan Pendidikan memuktahirkan data peserta didik dandata satuan pendidikan pada sistem DAPODIK/EMIS dan Verval PD;
  2. Satuan Pendidikan tarik data peserta didik darilaman pendataan-AN;
  3. Kota/kabupaten atau Cabang Dinas pendidikan provinsi melakukan proses sampling seluruh satuan pendidikan di wilayahnya kemudian mencetak DNS untuk diberikan kesatuan pendidikan agar dilakukanverifikasi;
  4. Satuan Pendidikan mengembalikan berkas DNS hasil verifikasike Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau Cabang Dinas pendidikan provinsi (bila ada perbaikan indentitas peserta didik) setelah dimuktahirkan di sistem DAPODIK/EMIS atau Verval PD;
  5. Kota/Kabupaten atau Cabang Dinas pendidikan provinsimenarik data peserta didik bila terjadi perubahan data peserta didik, serta memproses sampling dan mencetak kembaliDNS;
  6. Dinas pendidikan provinsi melakukan proses penomoranpeserta AN, mencetak, dan mendistribusikan DNT melalui Dinas PendidikanKota/Kabupaten.

Download File Lengkap Pendataan Asesmen Nasional

Nah bagi anda yang membutuhkan file lengkap tentang Penjelasan daftar Pendataan Asesmen Nasional dalam bentuk file PDF. Silahkan bisa download filenya melalui link dibawah ini:

File Persiapan pendataan Asesmen Nasional.pdf (Via Google Drive)

Silahkan unduh melalui link yang sudah kami sediakan. Apabila link rusak atau error bisa menghubungi kami melalui kolom komentar . Selain itu jika bingung download silahkan baca tutorialnya.

Dengan adanya informasi ini maka sebelum pelaksanaan AN atau Asesmen Nasional bisa memahami dan mengerti data apa saja yang dibutuhkan terkait pendataan Asesmen Nasional. Semoga dengan informasi ini dapat mempersiapkan agenda Asemsen Nasional dengan baik hingga sukses dalam pelasanaanya.

Demikian informasi tentang Pendataan Asesmen Nasional dari SIMADRASAH, semoga dapat bermanfaat bagi anda semua yang membutuhkan. Terima Kasih,

Facebok Kami : Simadarsah

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *