Petunjuk Teknis Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional 2017/2018 |
Setelah disibukkan dengan pendataan emis bagi operator madrasah kini telah resmi di infokan mengenai Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional. Data peserta ujian merupakan hal yang krusial karena terkait dengan Identitas siswa yang begitu riskan. Dikarenakan banyak menjumpai masalah terkait dengan identitas tersebut. Kadang terdapat NISN di Ijazah yang datanya tidak sama dengan nama yang di Ijazah.
Berikut ini adalah penjelasan umum beberapa istilah yang digunakan dalam petunjuk teknis:
- Pendataan adalah proses penyampaian data calon peserta ujian nasional sampai dengan diterbitkan kartu peserta ujian nasional oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan dan biodata siswa calon peserta ujian nasional;
- Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah Kementerian Agama,
- Pengelola pendataan tingkat kabupaten/kota terdiri dari unsur dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;
- Data satuan pendidikan adalah data yang berisi tentang informasi sekolah, antara lain: nama, kode satuan pendidikan, alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan pendidikan, program studi, program studi keahlian, status dan jenis satuan pendidikan, akreditasi, dan lainlain;
- NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh PDSPK. NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan UN;
- NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PDSPK. NISN menjadi syarat bagi peserta didik yang mengikuti UN;
- DAPODIK adalah data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan;
- PDUN adalah laman (http://pdun.data.kemdikbud.go.id) data peserta didik digunakan sebagai basis data calon peserta UN yang telah diverifikasi NISN dan dikelola oleh Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK);
- EMIS adalah sistem pendataan pendidikan islam dibawah Setditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama;
- Biodata siswa calon peserta adalah informasi tentang identitas peserta didik, antara lain: nama peserta didik, tempat tanggal lahir, nomor peserta UN jenjang sebelumnya, nomor peserta UN tahun sebelumnya bagi peserta SMK 4 tahun, NISN, kurikulum dan lain sebagainya;
- Kode kelas paralel adalah kode yang menunjukkan dimana peserta didik dikelompokkan berdasarkan kelas paralel, program studi (SMA), dan program studi keahlian (SMK);
- Nomor induk adalah Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) pada satuan pendidikan yang bersangkutan;
Download Petunjuk Teknis Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional
Atau jika ingin mendownload file Petunjuk Teknis Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional silahkan klik dibawah ini
Download |
Silahkan klik tombol download dan kemudian anda akan mengarah ke google driver. kemudian anda klik ikon download untuk mengunduh dan tersimpan kedalam perangkat anda. Jika link mati segera menghubungi melakui kontak atau kolom komentar.