Download Juknis PPDB RA, MI, MTs, MA dan MAK Terbaru 2019 – Juknis (Petunjuk Teknis) PPDB untuk jenjang Madrasah dibawah naungan Kementerian Agama yaitu RA, MI, MTs , MA dan MAK sudah resmi diterbitkan. Juknis PPDB 2019 resmi diputuskan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserat Didik Baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2010. Juknis tersebut disahkan pada tanggal 31 Januari 2019 oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin.
PPDB adalah agenda besar tahunan yang dimana madrasah membuka kesempatan bagi pesertda didik yang telah lulus dan melanjutkan ke jenjang selanjutnya. Maka tidak asing lagi dengan agenda yang satu ini.
Pada momen PPDB inilah madrasah dan sekolah lain bersaing mendapatkan peserta didik untuk memenuhi syarat kegiatan belajar – mengajar. Maka pasti banyak sekali spanduk, baleho, banner dan media lain yang digunakan sebagai promosi PPDB.
Nah untuk mengatur kegiatan tersebut maka dibuatlah Juknis PPDB agar agenda PPDB berjalan berdasarkan sistem dan aturan – aturan yang telah ditetapkan. Sehingga tidak ada saling menjatuhkan antar sekolah apalagi sesam Madrasah. Karen pada dasarnya Madrasah Hebat Madrasah Bermartabat. Madrasah Lebih Baik, Lebih Baik Madrasah.
Oleh karena itu, untuk memberikan panduan penerimaan peserta didik baru pada madrasah Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan Kegiatan PPDB.
Tujuan Juknis PPDB RA MI MTs MA dan MAK Terbaru 2019
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019 bertujuan untuk :
- Menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan
- Memberikan pedoman bagi kepala madrasah, orang tua, siswa, orang tua, dan para pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik dan madrasah.