Syarat Penerimaan Bantuan Subsidi Upah Guru Madrasah Bukan PNS

Bantuan Upah Guru Madrasah Bukan PNS

Syarat Penerimaan Bantuan Subsidi Upah Guru Madrasah Bukan PNS -. Baru – baru ini telah beredar Surat Edaran Pemberian Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS. Surat KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM Nomor : B-2030/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/09/2020. Tentang Program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS.

Dalam surat tersebut diterangkan bahwa Berdasarkan hasil rapat dengan Tim Asistensi Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi. Telah menetapkan keputusan untuk memberikan bantuan upah Guru Madrasah yang berstatus akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS.

Read More

Bersamaan dengan itu pula disampikan beberapa poin terkait dengan pemberian Bantuan Upah Guru Madrasah Bukan PNS. Tentunya dalam pemberian Bantuan terdapat Syarat dan Ketentuan yang berlaku. Agar lebih jelas berikut ini poin – poin yang disampaikan dalam Surat Nomor : B-2030/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/09/2020 :

Poin – Poin Penting Dalam Surat Edaran Bantuan Subsidi Upah Guru Madrasah Bukan PNS

  1. Guru madrasah calon penerima program ini merupakan guru madrasah bukan PNS yang tercatat aktif mengajar di SIMPATIKA pada semester I tahun pelajaran 2020/2021. Jumlah guru madrasah bukan PNS di SIMPATIKA berdasarkan data real time sebanyak 617.467 guru;
  2. Data di SIMPATIKA menunjukkan bahwa sebanyak 455.216 guru sudah mencatatkan nomor rekeningnya, sedangkan 162.251 guru belum mencatatkan nomor rekeningnya. Terkait hal ini, kami mohon Saudara segera berkoordinasi dengan satuan kerja terkait untuk memastikan nomor rekening yang tercatat di SIMPATIKA statusnya masih aktif (data terlampir);
  3. Data by name by address pada poin 2 di atas, akan disampaikan oleh Admin SIMPATIKA Kementerian Agama Pusat melalui Admin SIMPATIKA pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi.

Nah itulah 3 poin penting yang wajib dipahami dan dimengerti. PALING UTAMA adalah pada poin nomor 3, disini Guru Madrsah harap bersabar menunggu rilis resmi by name yang akan disampaikan oleh Admin Simpatika Provinsi.

Jangan sampai menyuruh (mengoyak) Operator Madrasah untuk menyelsaikan Inputan Data Rekening Bank. Karena belum rilis by name secara resmi. Jadi cukup berdoa agar masuk kedalam list bantuan.

Adanya Surat Edaran tersebut merupakan kabar gembira bagi Guru Madrasah Bukan PNS. Karena Harapan besar Pemerintah memperhatikan Nasib Guru Madrasah Bukan PNS di Masa Pandemi Covid – 19.

Menurut pemahaman kami bahwa tunjangan tersebut merupakan Bantuan akibat Dampak Covid-19. Bukan Bantuan Tunjangan Intensif Guru (TIG) atau Tunjangan GBPNS. Jadi keduanya berbeda alias tidak sama.

Mungkin di sosial media sudah beredar Video cara Cek Rekening Bank di Simpatika untuk Bantuan ini. Namun hal tersebut kurang tepat karena dalam Video Tersebut yang di lakukan pengecekan adalah pada tunjangan GBPNS / TIG. Sementara itu berdasarkan poin surat nomor 3 by name penerima bantuan akan disampaikan melelaui Admin Simpatika Provinsi.

Hal tersebut artinya bahwa disimpatika belum ada menu baru atau intruksi baru untuk melakukan pendataan. Untuk pendataan rekening bank yang belum ada pada Simpatika kita tunggu hingga ada informasi resmi dari Admin Simpatika Provinsi.

Ketentuan Guru Madrasah Penerima Subsidi Upah Guru Madrasah Bukan PNS

Sebagai analisa mandiri yang didasarkan pada Surat Edaran Nomor : B-2030/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/09/2020. Berikut ini Ketentuan Guru Madrasah Penerima Bantuan :

  1. Guru madrasah calon penerima program ini merupakan guru madrasah bukan PNS.
  2. Guru Madarsah tercatat aktif mengajar di SIMPATIKA pada semester I tahun pelajaran 2020/2021.(*)
  3. Guru Madrasah menginput Data Nomor Rekening Bank Aktif pada Akun SIMPATIKA Kemenag. (**)

Ket :
* Belum diketahui apakah yang aktif mengajar minimal 2 Tahun atau tidak, Jika minimal 2 Tahun diberlakukan maka Akun Simpatika yag kurang dari 2 tahun tidak bisa menerima Bantuan.

** Belum jelas pula teknis penginputan Data Nomor Rekening Bank, apakah sama menggunakan Rekening TIG atau terdapat menu baru.

Jadi harap bersabar terlebih dahulu terkait dengan surat edaran ini. Untuk Lebih pastinya menunggu informasi dari Admin Simpatika Provinsi. Lebih pastinya menuggu rilis by name penerima bantuan.

Download Surat Edaran Pemberian Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS

Bagi anda yang ingin mengetahui dan memahani sendiri secara langsung, silahkan bisa mendowload file Surat Edaran tersebut dibawah ini.

File Surat Edaran Bantuan Subsidi Upah Guru.pdf

Semoga dengan adanya bantu ini dapat membantu perekonomian sehingg dapat stabil kembali. Besar harapannya pendemi ini cepat berkahir sehingga pembelajaran dapat kembali seperti semula.

Demikian informasi ini kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat bagi anda yang sedang membutuhkan. Terima Kasih.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 comments