Surat Edaran Pengelolaan Tunjangan Insentif Guru Non PNS 2018 – Setelah munculnya fitur baru pada simpatika yaitu fitur menu ajuan Tunjangan Insentif Guru, menjadikan PTK berbondong – bondong megecek akun simpatika masing – masing untuk mengetahui apakah memenuhi kriteria mendapatkan Tunjangn Intensif Guru. Seiring dengan munculnya fitur simpatika ajuan Tunjangan Intensif Guru beredar pula Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag RI tentang Pengelolaan Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah tahun 2018.
Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor : 883/Dt.I.II/2/KP.02.3/11/2018 tentang Pengelolaan Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah tahun 2018, tanggal 23 November 2018.
Dalam surat tersebut disampaikan tata pengelolaan Tunjangan Insentif Guru mulai dari Pembayaran, Penetapan penerima tunjangan, Sistem otomatis layak mendapat tunjangan pada simpatika, dan kuota penerima tunjangan Intensif Guru.
Baca Juga :
Surat Edaran Pengelolaan Tunjangan Insentif Guru Non PNS 2018
Berikut ini adalah Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag RI tentang Pengelolaan Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah tahun 2018.
Bagi anda yang membutuhkan file Surat Edaran Pengelolaan Tunjangan Insentif Guru Non PNS 2018, Silahkan Unduh pada link dibawah ini :
Download Surat Edaran Pengelolaan Tunjangan Insentif Guru Non PNS 2018
FOKUS POIN 5
Dalam poin 5 disampaikan bawah “Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan kuota yang tersedia pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kab/Kota”
Baca Juga :
- Cara Mudah Mengajukan Tunjangan Insentif GBPNS Pada Simpatika
- Info dan Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah 2018
Jika kita memahami lebih dalam lagi pada kalimat poin nomor 5 tersebut bahwa jika suatu Kab/Kota hanya tersedia kuota yang tidak banyak maka alhasil tidak seluruh guru diterima ajuannya, ini menurut dari hasil diskusi dengan rekan – rekan kami.
Benar atau tidaknya pendapat kami itu belum dapat dipastikan. Kita tunggu saja pemberitahuan resmi dari Kementerian Agama Kabuupaten/Kota masing – masing. Harapannya semoga seluruh kabupaten terpenuhi kuota penerima tunjangan insentif guru.
Bagaimana pendapat anda tentang poin 5 ???
Silahkan berikan pendapat anda maksud dari poin 5 dalam Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor : 883/Dt.I.II/2/KP.02.3/11/2018 tentang Pengelolaan Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah tahun 2018, tanggal 23 November 2018. Pada kolom komentar dibawah artike ini.
Demikianlah informasi tentang Surat Edaran Pengelolaan Tunjangan Insentif Guru Non PNS 2018. Semoga informasu yang kami bagikan dapat bermanfaat bagi anda. jangan lupa share artikel ini agar tambah bermanfaat. Terima Kasih.