PNS/ASN Wajib Baca, 8 Pesan Menpan Tentang Etika Bersosial Media Bagi ASN

Sosial Media merupakan budaya modern yang telah merambah hampir ke seluruh kalangan mulai dari anak kecil, remaja hingga ke orang dewasa. Ditambah lagi dengan perkembagngan teknologi yang semakin maju membuat sosial media kini bisa diakses melalui genggaman tangan.
8 Pesan Menpan Tentang Etika Bersosial Media Bagi ASN

Akibat dari wabah sosial media membuat semua orang bebas menulis sesuatu yang diinginkannya. Mulai dari status tentang dirinya sendiri hingga sindirna untuk orang lain. Lebih parahnyanya lagi terdapat penggunak sosmed yang sengaja mengundang ujaran kebencian. Hal ini sangat berbahaya sekali karena bisa terjerat kasuh Undang – undang ITE.
Semua hal diatas harus dijauhi oleh Aparatur Sipil Negara ( ASN ) jika ingin aman dari resiko akibat tidak bijak dalam bersosial media. 
Hal tersebut didasarkan pada Surat Edaran Resmi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) 
Bahwasannya dalam rangka pemanfaatan media sosial sebagai sarana komunikasi untuk penyebarluasan informasi, baik antar individu, individu dan institusi, serta antar institusi dalam menghadapi tantangan dan perubahan lingkungan yang sangat cepat dan dinamis, Aparatur sipil Negara (ASN) diharapkan dapat berperan membangun suasana yang kondusif di media sosial.

Begini 8 Pesan Menpan Tentang Etika Bersosial Media Bagi ASN

Berhubungan dengan hal tersebut, Untuk menjunjung tinggi nilai Kode Etik, Kode Perilaku PNS/ASN dalam Bersosial Media dan dalam tersebar luasnya informasi media sosial maka harus memperhatikan hak – hal berikut :
  1. Memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak; 
  2. Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; 
  3. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan; 
  4. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri-sendiri atau untuk orang lain; 
  5. Menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik lndonesia;
  6. Memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jeras sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan;
  7. Tidak membuat dan menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan p0rn0grafi melalui media sosial atau media lainnya;
  8. Tidak memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman;
Jika suatu saat terdapat pelanggaran atas ketentuan tersebut di, PPK supaya memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
Begitulah pesan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang harus dipatahui seluruh PNS/ASN. 
Bagi yang hendak menjadikan info ini sebagai pengumuman dilingkungan kerjanya bisa lasngung mengunduh surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) silahkan donwnload disini 
Demikian informasi tentang Pesan Menpan Tentang Etika Bersosial Media Bagi ASN. Semoga infromasi ini bermanfaat. Terima Kasih.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *