Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS Madrasah 2019 – Direktur Pendidikan Islam (Dirjen Pendi) telah resmi menerbitkan SK Dirjen Nomor 3459 Tahun 2019 tentang tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2019.
Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah ini di latarbelakangi bahwa Guru/ pendidik merupakan tenaga profesional. Sebagaimana diperkuat kembali dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2008 tentang Guru dimana sebutkan bahwa profesi guru merupakan profesi yang memiliki standar kompetensi tertentu.
Sedangkan untuk Kepala Madrasah pemerintah telah mengeluarkan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Kedua peraturan tersebut mensyaratkan adanya kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala madrasah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Tujuan Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS Madrasah 2019
Tujuan pemberian bantuan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan dengan memberikan layanan pendidikan melalui penguatan komunitas belajar dalam gugus kerja.
Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS Madrasah 2019
Sehingga memperoleh manfaat untuk membangun sistem peningkatan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap profesional guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya.
Adapun sasaran penerima bantuan ini adalahsebagaiberikut:
- Kelompok Kerja Guru (KKG) RA/MI
- Musyawarah GuruMata Pelajaran(MGMP) MTs/MA
- Kelompok Kerja Madrasah (KKM)
- Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas)