Informasi Resmi Penerapan Mapel Informatika Pada MTs dan MA Tapel 2019/2020

Informasi Resmi Penerapan Mapel Informatika Pada MTs dan MA Tahun Pelajaran 2019/2020 – Kemeterian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah resmi mengumumkan Implementasi/penerapan Mata Pelajaran Informatika pada jenjang MTs dan MA di Tahun pelajaran 2019/2020.

Informasi tersebut secara resmi diumumkan melalui surat nomor : B.20576/Dj.I/Dt.I.I/PP.00/07/2019 tanggal 10 Juli 2019, tentang Implementasi Mapel Informatika Pada MTs dan MA yang ditanda tangani oleh Direktur KSKK Madrasah lengkap dengan stempel basah. Maka dapat dipastikan surat tersebut benar – benar resmi.

Informasi Resmi Penerapan Mapel Informatika Pada MTs dan MA Tapel 2019/2020

Dalam surat nomor : B.20576/Dj.I/Dt.I.I/PP.00/07/2019 tanggal 10 Juli 2019, tentang Implementasi Mapel Informatika Pada MTs dan MA menjelaskan bahwa pada tahun pelajaran 2019/2020 terdapat mata pelajaran INFORMATIKA yang diberlakukan pada lembaga madrasah jenjang MTs dan MA.

Tentunya informasi ini menjadi angi segar bagi pengampu mata pelajaran TIK yang pada beberapa tahun lalu Mapel TIK ditiadakan dalam Kurikulum 2013 yang digantikan menjadi Mapel Prakarya. Nah jika mapel Informatika diberlakukan, lantas bagaimana dengan mata pelajaran Prakarya ???

Sebagaimana isi dari Surat nomor : B.20576/Dj.I/Dt.I.I/PP.00/07/2019 tanggal 10 Juli 2019 bahwa untuk mapel Informatika dan Prakarya, Madrasah dapat menentukan pilihan antara menerapkan mapel Prakarya atau Informatika. Jadi bisa memilih salah satu diantara kedua mapel tersebut.

Untuk lebih jelasnya mengenai aturan implementasi mapel Informatika pada jenjang MTs dan MA, silahkan baca selengkapnya pada suratnya.

Isi Surat Resmi Penerapan Mapel Informatika Pada MTs dan MA Tapel 2019/2020

Berikut ini kutipan isi dari surat implementasi mapel Informatika pada jenjang MTs dan MA :

Dalam rangka implementasi Mata Pelajaran Informatika pada jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2019/2020 sebagaimana amanat Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 58 Tahun  2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.

Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 59 Tahun  2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, dan Permendikbud  Nomor 37 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang  Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar  dan Pendidikan Menengah, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs):

  • a. Untuk mata pelajaran Prakarya dan/atau Informatika, satuan pendidikan dapat menyelenggarakan salah satu atau kedua mata pelajaran tersebut. Peserta didik dapat memilih salah satu mata pelajaran yaitu Mata Pelajaran Prakarya atau Mata Pelajaran Informatika yang disediakan oleh madrasah.
  • b. Pelaksanaan pembelajaran Informatika dilaksanakan mulai Tahun Pelajaran 2019/2020 sesuai dengan kesiapan madrasah.
  • c. Kesiapan madrasah sebagaimana dimaksud pada poin b meliputi ketersediaan Guru dan sarana prasana yang memadai sebagaimana terlampir.

2. Jenjang Madrasah Aliyah (MA):

  • a. Mata pelajaran Informatika merupakan mata pelajaran pilihan.
  • b. Peserta didik diperkenankan memilih mata Pelajaran Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat dan/atau Mata Pelajaran Informatika.
  • c. Pelaksanaan pembelajaran Informatika sebagai mata pelajaran pilihan dilaksanakan mulai Tahun Pelajaran 2019/2020 sesuai dengan kesiapan madrasah
  • d. Kesiapan madrasah sebagaimana dimaksud pada poin c meliputi ketersediaan Guru dan sarana-prasana yang memadai sebagaimana terlampir.

 

Lampiran Surat Implementasi Mapel Informatika MTs dan MA

A. KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI GURU
 
  • 1. Ketentuan guru mata pelajaran Informatika ditandai dengan kepemilikan sertifikat pendidik guru informatika dengan kualifikasi akademik sebagai berikut:
    • a. Lulusan Program Sarjana Kependidikan bidang komputasi, dan/atau
    • b. Lulusan Program Sarjana Nonkependidikan bidang komputasi yang memenuhi persayaratan sebagai guru.
  • 2. Program studi rumpun komputasi terdiri atas ilmu komputer, sistem informasi, informatika, teknik komputer, teknologi informatika, dan manajemen informatika, atau yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • 3. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI), Teknik Komputer Jaringan (TKJ), atau Multimedia (MM), dan yang selama ini mengampu Bimbingan TIK dapat mengampu Informatika dengan syarat memiliki kualifikasi akademik sebagaimana tersebut di atas. Guru tersebut wajib meningkatkan kompetensi sebagai guru informatika.
 
B. SARANA PRASARANA MADRASAH
 
  • 1. Sarana dan prasarana yang wajib disediakan madrasah untuk menyelenggarakan mata pelajaran informatika sebagai berikut:
    • a. Komputer (PC, laptop, tablet atau piranti yang lebih sederhana)
    • b. Jaringan lokal;
    • c. Aplikasi perkantoran;
    • d. Aplikasi pendukung sesuai dengan kebutuhan, misalnya aplikasi untuk belajar pemrograman dan sebagainya.
  • 2. Selain ketersediaan sarana dan parasaran tersebut di atas, madrasah disarankan melengkapi dengan:
    • a. Laboratorium komputer;
    • b. Jaringan internet;
    • c. Learning Management System (LMS);
    • d. KIT pendukung praktikum informatika; dan
    • e. Dokumen tata kelola dan rencana strategis sistem teknologi dan informasi madrasah.
  • 3. Madrasah harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk pembelajaran informatika bagi guru maupun peserta didik.

Download Surat Resmi Implementasi Resmi Penerapan Mapel Informatika Pada MTs dan MA Tapel 2019/2020

Bagi anda yang membutuhakn file surat resmi dan asli dari Dirjen Pendis bisa mengunduh melalui link yang sudah kami sediakan dibawah ini :

Download Surat Resmi Implementasi Resmi Penerapan Mapel Informatika Pada MTs dan MA

Silahkan unduh pada link diatas, apabila link unduh mengelami rusak atau error segera informasikan kepada kami melalui kolom komentar.
Meskipun surat resmi sudah diedarkan nampaknya hanya beberapa Madrasah yang sudah menjalan mapel informatika. Sebab belum ada penekanan dari Kemenag Kabupaten. Selain itu juga ketika kami tanyakan kepada Kasi bidang kurikulum wilayah provinsi jawabannya untuk madrasah akan dilaksanakan tahun depan karena menunggu hasil uji coba yang dilakukan oleh sekolah dibawah naungan Kemdikbud karena pada tahun ini sudah melaksanakannya.
Demikianlah informasi tentang Informasi Resmi Penerapan Mapel Informatika Pada MTs dan MA Tapel 2019/2020. Semoga informasi ini dapar membawa kabar gembira bagi guru yang sebelumnya mengampu mata pelajaran TIK. Jangan lupa bagikan informasi ini agar teman – teman kita menegtahuinya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *