Info Peraturan Simpatika Terbaru Tahun Pelajaran 2019/2020 – Memasuki awal tahun pelajaran 2019/2020 terdapat Informasi terbaru terkait peraturan Simpatika untuk Tahun pelajaran 2019/2020. Sebagaimana informasi yang telah diumumkan oleh Tim Emis Pusat bahwa terdapat 4 poin aturan yang akan berlaku mulai tahun ajara ini.
Keempat poin aturan tersebut lebih terfokus kepada kedisiplinan PNS dan Guru penerima tunjangan sertifikasi, yang meliputi data kebutuhan anggaran dan pelaksanaan tunjangan kinerja guru dan tunjangan profes berbasis simpatika. Kemudian terkait tentang ketertiban dan kedisiplinan absensi simpatika untuk pengajuan SKBK/SKMT. Serta update – update data lembaga madrasah jika terdapat suatu perubahan.
Hingga saat ini aku simpatika sudah bisa digunakan untuk login, tetapi menu – menu yang ada belum tersedia semuanya. Misalnya pada akun operator / kepala madrasah dimenu jadwal pelajaran bahwa tahunnya belum tersedia masing tertera Na/Na. Sehingga belum bisa digunakan secara maksimal. Maka dapat disimpulan bahwa SIMPATIKA masih tahap pembaharuan.
Daftar Isi
Info Peraturan Simpatika Terbaru Tahun Pelajaran 2019/2020
Seperti yang sudah utarakan diatas, bahwa terdapat 4 poin aturan terbaru pada simpatika tahun pelajaran 2019/2020. Nah pada kesempatan kali ini emissimpatikazone akan membagikan informasi Simpatika Terbaru kepada agar anda mengetahuinya.
Apa 4 poin aturan terbaru simpatika 2019/2020 ? Untuk informasi lebih lengkapnya silahkan perhatikan berikut ini :
1. Kelembagaan
Untuk pembaruan data lembaga, seluruh madrasah negeri dan swasta diminta untuk melakukan pengecekan ulang dan perubahan jika diperlukan terkait nama madrasah. Nama madrasah yang digunakan wajib sesuai dengan SK Penegerian terbaru dan/atau SK/Piagam Ijin Operasional madrasah
2. PNS
Khusus bagi Guru PNS pada madrasah, dalam rangka persiapan data kebutuhan anggaran dan pelaksanaan penyaluran Tunjangan Kinerja Guru dan Tunjangan Profesi berbasis Simpatika wajib untuk :
- Melakukan pendaftaran akun bagi guru CPNS yang baru diangkat pada tahun 2019 dengan berkoordinasi kepada Operator Simpatika masing – masing madrasah dan Admin Simpatika Kemenag. Kabupaten/Kota jika diperlukan;
- Melakukan pengecekan data Riwayat Pegawai terutama data status kepegawaian (PNS/CPNS) dan pangkat/golongan berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG) pada SK Golongan terbaru, bukan SK KGB