Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasarkan Juknis TPG 2019 Revisi – Setelah rilis juknis TPG 2019 sebelum revisi terdapat perubahan Ekuivalen JTM guru dengan tugas tambahan yang diakui yaitu tugas tambahan wali kelas menjadi 2 Jam. Hal ini merupakan perbedaan yang sangat mencolok dibanding ekuivalen tugas tambahan tahun 2018.
Namun baru – baru ini telah beredar Surat Edaran Revisi Juknis Penyaluran Tunjangan Guru Madrasah Tahun 2019. Dalama surat edaran edisi revisi tersebut terdapat poin – poin inti yang mengenai Tugas Tambahan Guru.
Jika sebelumnya pada Juknis TPG 2019 jumlah jam tugas tambahan menjadi 2 Jam, Namun setelah rilisnya Juknis TPG 2019 Edisi Revisi ini jumlah jam tugas tambahan kembali lagi menjadi 6 Jam tatap muka perminggu.
Maka dari itu Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasarkan Juknis TPG 2019 Revisi masih sama dengan Juknis TPG tahun 2018.
POIN PENTING REVISI JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU MADRASAH TAHUN 2019
Berikut ini poin – poin penting tentang Ekuivalen Tugas Tambahan Guru :
- JTM Wali Kelas kembali menjadi 6 JTM perminggu.
- Guru dengan tugas tambahan sebagai pembina OSIS mendapat 6 JTM perminggu.
- Guru Ekstrakurikuler mendapat 6 JTM perminggu.
- Guru dengan tugas tambahan lain seperti Koord. PPKB/PKG, Koord. BKK pada MAK, mendapat 6 JTM perminggu.
Download Surat Edaran Revisi Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah 2109
Donwload Surat Edaran Revisi Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah 2109.pdf