Surat Edaran Percepatan Penyaluran Dana Insentif 2021

Surat Edaran Percepatan Penyaluran Dana Insentif 2021

Kabra baik dan sekaligus angin segar bagi Bapak / Ibu Guru Madrasah yang menerima Dana Insentif. Hal ini didasari dengan resmi Surat Edaran Percepatan Penyaluran Dana Insentif 2021. Dengan adanya surat ini Bapak / Ibu Guru dapat melakukan pengecekan Kelengkapan Data di Simpatika.

Surat Edaran Percepatan Penyaluran Dana Insentif 2021 tertanggal 25 Oktober 2021 oleh Dirjen Pendis Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Dalam surat tersebut disampaikan sebanyak 5 poin penting terkait dengan Percepatan Dana Insentif 2021.

Read More

Baca Juga : Cara Investasi EMAS ala Guru Madrasah, Sisihkan Gaji 100 Ribu/Bulan

Sehubungan dengan surat tersebut SIMADRASAH akan membagikan file surat beserta isi poin – poin surat tersebut. Selain itu juga kami akan membagikan daftar nama penerima tunjangan yang bisa anda gunakan untuk mengecek data anda.

Surat Edaran Percepatan Penyaluran Dana Insentif 2021

Sehubungan dengan percepatan pelaksanaan penyaluran dana insentif untuk Guru Bukan PNS Tahun 2021, dimohon kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk dapat melaksanakan beberapa hal berikut:

  1. Daftar penerima bantuan insentif untuk Guru Bukan PNS Tahun 2021 didasarkan pada data SIMPATIKA yang telah dinyatakan berhak menerima sesuai JUKNIS nomor . Data penerima dapat dilihat pada https://gtkmadrasah.kemenag.go.id/tunjangan-insentif ;
  2. Menyampaikan kepada peserta penerima bantuan insentif yang telah memiliki nomor rekening sebagaimana terlampir agar dapat segera menyelesaikan segala bentuk administrasi di Bank Rakyat Indoensia (BRI) terdekat untuk mendapat dana insentifnya;
  3. Menghimbau kepada peserta penerima bantuan insentif yang belum mendapat nomor rekening sebagaimana terlampir untuk segera melakukan perbaikan atau update data di Simpatika, agar proses pembuatan nomer rekening dapat segera dilaksanakan;
  4. Untuk Provinsi Banda Aceh penyaluran bantuan melalui Bank Syariah Indonesia;
  5. Jika ditemukan perbedaan data simpatika dengan KTP penerima, maka guru penerima bantuan wajib memperbaiki datanya di SIMPATIKA.

Mengingat pentingnya hal-hal di atas, dimohon Saudara untuk menyampaikan informasi ini kepada semua peserta penerima bantuan insentif Tahun 2021 di lingkungan kerja masing-masing.

Mengingat pentingnya hal – hal diatas, dimohon saudara untuk menyampaikan Informasi ini kepada semua peserta penerima Bantuan Insentif tahun 2021 di lingkungan kerja masing – masing.

Baca Juga : Aplikasi Investasi Emas Cocok Untuk Pemula Tanpa Harus Modal Besar

File Surat Edaran Percepatan Penyaluran Dana Insentif 2021

Bagi anda yang membutuhkan file suratnya bisa download melalui tombol dibawah ini :

Daftar Penerima Tunjangan Insentif Berdasarkan Provinsi Tahun 2021

Berikut ini link / laman untuk melihat daftar nama penerima tunjangan Insentif, silahkan bisa klik tombol dibawah ini:

Silahkan dicek dan diteliti data anda, apabila terdapat perbedaan data simpatika dengan KTP penerima bisa melakukan pembetulan di SIMPATIK, sesuai surat edaran poin 5.

Baiklah demikian informasi tentang Surat Edaran Percepatan Penyaluran Dana Insentif 2021. Semoga bermanfaat. Terima Kasih.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *