Juknis Bantuan Pemberdayaan Lembaga Profesi Pendidikan Islam GTK Madrasah 2019 – Direktorar Jenderal Pendidikan ( Dirjen Pendis) kembali menerbitkan keputusan tentang pemberian bantuan untuk meningkatkan profesionalitas pendidik.
Sebagaiman yang tertuang pada Surat Keputusan Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemberdayaan Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Pendidikan Islam pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2019.
Bantuan Pemberdayaan Lembaga Profesi Pendidikan Islam GTK Madrasah 2019 ini di latar belakangi bahwa Guru/ pendidik merupakan tenaga profesional. Sebagaimana diperkuat kembali dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2008 tentang Guru dimana sebutkan bahwa profesi guru merupakan profesi yang memiliki standar kompetensi tertentu.
Sedangkan untuk Kepala Madrasah pemerintah telah mengeluarkan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Kedua peraturan tersebut mensyaratkan adanya kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala madrasah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Tentunya penerbitan Juknis ini dalah tidak lain untuk dibuat sebagai acuan atau pedoman bantuan dalam pelaksanaan serta pengelolaan kegiatan kompetensi dan profesionalitas pendidik. Guna mendukung pengembangan Lembaga Profesi Pendidikan Islam GTK Madrasah.
Tujuan Bantuan Pemberdayaan Lembaga Profesi Pendidikan Islam GTK Madrasah 2019
Adapun sasaran penerima bantuan ini adalah sebagai berikut:
- Lembaga Profesi Pendidikan Islam yang membina madrasah;
- Organisasi Keguruan yang konsens dalam pembinaan kompetensi guru;
- Organisasi lainnya yang memiliki program dibidang pendidikan dan penguatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.
Download Juknis Bantuan Pemberdayaan Lembaga Profesi Pendidikan Islam GTK Madrasah 2019
Semoga dengan adanya bantuan ini dapat memberi manfaat membangun sinergi dalam peningkatan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik profesional pada madrasah yang menjadi binaan Lembaga Profesi pendidikan Islam/Organisasi Keguruan/Organisasi lainnya.