Juknis Bantuan Pemberdayaan Lembaga Profesi Pendidikan Islam GTK Madrasah 2019

Juknis Bantuan Pemberdayaan Lembaga Profesi Pendidikan Islam GTK Madrasah 2019 – Direktorar Jenderal Pendidikan ( Dirjen Pendis) kembali menerbitkan keputusan tentang pemberian bantuan untuk meningkatkan profesionalitas pendidik.

Sebagaiman yang tertuang pada Surat Keputusan Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemberdayaan Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Pendidikan Islam pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2019.

Juknis Bantuan Pemberdayaan Lembaga Profesi Pendidikan Islam GTK Madrasah 2019

Bantuan Pemberdayaan Lembaga Profesi Pendidikan Islam GTK Madrasah 2019 ini di latar belakangi bahwa Guru/ pendidik merupakan tenaga profesional. Sebagaimana diperkuat kembali dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2008 tentang Guru dimana sebutkan bahwa profesi guru merupakan profesi yang memiliki standar kompetensi tertentu.

Sedangkan untuk Kepala Madrasah pemerintah telah mengeluarkan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Kedua peraturan tersebut mensyaratkan adanya kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala madrasah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Tentunya penerbitan Juknis ini dalah tidak lain untuk dibuat sebagai acuan atau pedoman bantuan dalam pelaksanaan serta pengelolaan kegiatan kompetensi dan profesionalitas pendidik. Guna mendukung pengembangan Lembaga Profesi Pendidikan Islam GTK Madrasah.

Tujuan Bantuan Pemberdayaan Lembaga Profesi Pendidikan Islam GTK Madrasah 2019

Tujuan pemberian Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Pendidikan Islam tahun 2019 ini adalah dalam rangka pembinaan dan peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikandalam lingkup kerja Lembaga Profesi Pendidikan Islam, Organisasi Pendidikan Islam, dan Organisasi lainnya yang memiliki program pendidikan dan penguatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.

Adapun sasaran penerima bantuan ini adalah sebagai berikut:

  1. Lembaga Profesi Pendidikan Islam yang membina madrasah;
  2. Organisasi Keguruan yang konsens dalam pembinaan kompetensi guru;
  3. Organisasi lainnya yang memiliki program dibidang pendidikan dan penguatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.

Download Juknis Bantuan Pemberdayaan Lembaga Profesi Pendidikan Islam GTK Madrasah 2019

Dalam juknis tersebut sudah diterangkan secara lengkap sayarat – syarat penerimaan bantuan dan contoh – contoh format laporan pelaksanaan bantuan.
Bagi anda yang ingin mengetahui informasi lengkap tentang Juknis Bantuan Pemberdayaan Lembaga Profesi Pendidikan Islam GTK Madrasah 2019, silahkan bisa mengunduh pada link download yang sudah kami berikan dibawah ini :
Silahkan unduh pada link diatas apabila link unduh mengalami error atau risak segera hubungi kami melalui kolom komentar yang sudah kami sediakan pada bawah artikel ini.

Semoga dengan adanya bantuan ini dapat memberi manfaat membangun sinergi dalam peningkatan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik profesional pada madrasah yang menjadi binaan Lembaga Profesi pendidikan Islam/Organisasi Keguruan/Organisasi lainnya.

Demikianlah informasi tentang uknis Bantuan Pemberdayaan Lembaga Profesi Pendidikan Islam GTK Madrasah 2019. Semoga informasi yang kami berikan inin dapat bermanfat bagi anda yang sedang membutuhkan. Jangan lupa bagikan artikel ini agar rekan yang belum tahu bisa segera mengetahuinya.. Terima Kasih.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *