POS UJIAN NASIONAL 2017-2018 atau disebut juga Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018 merupakan suatu bahan acuan untuk melaksanakan Ujian Nasional. Segala sesuatu yang berhubungan dengan Ujian Nasional telah diatur dalam aturan yang disebut POS UJIAN NASIONAL 2017/2018.
Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP ) selaku lembaga yang yang berwenang dalam mengatur Ujian Nasional. Telah mengeluarkan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0044 / BSNP / XI / 2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017 / 2018. Telah ditetapkan tanggal 28 November 2017 oleh ketua BSNP Bambang Suryadi, Ph.D. Segala sesuatu yang terkait dengan Ujian Nasional semua jenjang telah diatur dalam POS UJIAN NASIONAL 2018.
POS UN ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Lua Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya