Download SK Dirjen Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah – Penilaian hasil belajar merupakan hal yang sangat penting dan tidak bisa dihilangkan dari kegiatan pembelajaran. Penilaian hasil belajar digunakan untuk mengukur tingkat kemampuan siswa selama menerima pembelajaran.
Dengan adanya penilaian diharapkan dapat mengetahui prosentase sejauh mana siswa dapat menerima pembelajaran yang dijadikan sebagai bahan evaluasi proses pembalajran sehari – hari.
Membahas tentang Penilaian Hasil Belajar Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama baru – baru ini telah mengeluarkan peraturan atau regulasi terkait petunjuk teknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
Ketiga jenjang diatas telah tertuang dalam SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018, Nomor 5162
Tahun 2018, dan Nomor 3751 Tahun 2018 dan masing – masing SK Dirjen tersebut adalah :
- Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 adalah peraturan tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar jenjang Madrasah Ibtidaiyah. Ditetapkan 19 September 2018
- Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 adalah peraturan tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar jenjang Madrasah Tsanawiyah. Ditetapkan 19 September 2018
- Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 adalah peraturan tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar jenjang Madrasah Aliyah yang ditetapkan 11 Juli 2018.
Apa fungsi Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah ?
Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah adalah pedoman bagi tenaga pendidik dan satuan pendidikan dalam melaksanakan dan menjalankan proses penilaian hasil belajar di madrasah sesuai masing – masing jenjang.
Dalam juknis ini mengatur dan menjelaskan tentang bagaiamana konsep penilaian, penilaian otentik, ketuntasan belajar, penilaian proses dan hasil belajar, jenis-jenis penilaian, pemanfaatan dan pelaporan hasil belajar. Hal tersebut dijelaskan agar proses penilaian hasil belajar mempunyai kualitas yang baik dan kredibilitas tinggi.
Oleh karena itu sangat penting adanya penilaian hasil belajar yang baik dan berkualitas sehingga tercipta Madrasah Hebat Madrasah Bermartabat.
Download SK Dirjen Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah
Berikut 3 Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah, bagi yang membutuhkan silah unduh dibawah ini
- Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah
- Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Tsanawiyah
- Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah
Nah silahkan bapak ibu mengunduh SK Dirjen Tentang Petunujuk Teknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah untuk dipelajari kemudian diaplikasi pada Penilaian Hasil belajar selanjutnya.
Demikian pembahasan tentang SK Dirjen Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah semoga dapat bermanfaat. Jangan lupa share atau bagikan post ini dengan klik tombol share dibawah.