Download Juknis PIP Madrasah Tahun 2020 Terbaru

Juknis PIP Madrasah Tahun 2020

Bantuan PIP atau sering disebut sebagai Program Indonesia Pintar yang diberikan kepada siswa – siswa di seluruh Indonesia. Mekanisme penyaluran bantuan PIP serta pelaporan bantuan ini diatur dalam Juknis PIP Madrasah Tahun 2020. Sebagaiman yang sudah – sudah bahwa Juknis atau Petunjuk Teknis digunakan sebagai pedoman dalam penayaluran dana PIP.

Khusus tahun 2020 ini penyaluran bantuan PIP diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 967 Tahun 2020 di Jakarta pada 17 Februari 2020. Juknis PIP Madrasah Tahun 2020 Terbaru ini sudah resmi dan sah digunakan dan dipedomani.

Read More

Adapun isi yang termuat dalam Juknis PIP Madrasah menjelaskan tentang Program Indonesia Pintar (PIP). Meliputi :

  1. Persyaratan Siswa Madrasah Penerima PIP Tahun 2020.
  2. Mekanisme pencairan PIP Madrasah Tahun 2020.
  3. Pelaporan serta monitoring penyaluran dana PIP Madrasah Kemenag Tahun 2020.

Baca Juga : Cara Pindah VDI ARD Lama Ke VDI ARD 16 Desember 2019

Besaran Dana PIP Sesuai Juknis PIP Madrasah Tahun 2020

Berdasarkan juknis PIP Madrasah 2020 nominal besar bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah yang diberikan kepada siswa tiap jenjang adalah sebagai berikut :

NomorJenjangNominal
1Madrasah Ibtidaiyah ( MI )Rp. 450.000
2Madrasah Tsanawiyah ( MTs )Rp. 750.000
3Madrasah Aliyah ( MA )Rp. 1.000.000

Nah itulah besaran nominal bantuan PIP yang didapatkan masing – masing siswa yang mendapatkan Bantuan Program Indonesia Pintar.

Penetapan Siswa Penerima Bantuan Sesui Juknis PIP Madrasah 2020

Sebagaimana yang termuat dalam Juknis PIP Madrasah bahwa penetapan siswa yang mendaptkan bantuan teridiri dari Jalur. yaitu :

1. Jalur Pemadanan data Kemensos RI

Jalur penetapan ini menggunakan pemadanan data Kemensos RI. Jadi Data madarsah yang ada di EMIS di MATCH kan dengan data Kemensos RI. Biasanya siswa yang memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar ) diteapkan senbagai penerima dana PIP. Selain itu juga bagi orang tuanya yang memegang KPS, PKH, KKS, KIS biasanya juga mendapatkan bantuan ini.

2. Jalur FUM (Form Usulan Madrasah)

Melalui jalur FUM ini madrasah bisa mengusulkan siswa untuk mendapatkan dana bantun PIP. Usulan melalui FUM dapat dilakukan melalui DATA EMIS. Kemudian dari data EMIS ditarik ke aplikasi EMIS PIP untuk melakukan pendataan dan pelengkapan persyaratan engan jalur FUM.

Baca Juga : Cara Login Pertama Kali di Aplikasi E-Learning Madrasah ( Operator )

Usulan melalui jalur FUM ini tidak sepenuhnya disetujui, semuanya bergantung pada kuota bantuan yang tersedia. Namanya juga usulan jadi belum pasti mendapatkannya.

Download Juknis PIP Madrasah Terbaru Tahun 2020

Bagi anda yang sedang membutuhkan file Juknis PIP Madarasah terbaru. Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai Bantuan PIP tahun 2020. Silahkan anda dapat mendownloadnya melalui link dibawah ini :

Silahkan unduh melalui link didtas, apabila mengalami error atau rusak silahkan hubungi kami melalui kolom komentar.

Baik demikianlah informasi tentang Juknis PIP Madrasah terbaru. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi anda yang sedang membutuhkan. Jangan lupa bagikan artikel ini agar semua mengetahuinya dan semakin bermanfaat. Terima kasih sudah mengunjungi SIMADRASAH. Salam Sehat selalu.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 comments

  1. Tolong di adakn aplikasi khusus agar org tua siswa dpt mengetahui anakny dapat pip atw tidak khususny di sekolah yg ada di bawah KEMENAG.contohny spt apk SIPINTAR