Download Juknis Bos Madrasah Resmi Tahun 2019 – Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah atau sering disebut Juknis BOS Madrasah untuk Tahun Anggaran 2019 akhirnya kini sudah benar – benar rilis secara resmi untuk umum. Juknis BOS Madrasah Tahun 2019 diputuskan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Bantuan Sekolah Pada Madrasah Tahun 2019 yang ditandatangai pada 25 Januari 2019.
Berdasarkan keputusan tersebut SK Dirjen Pendis dijadikan sebagai dasar acuan dan aturan regulasi untuk penggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah pada madrasah dibawah naungan Kementerian Agama di tahun angguran 2019 yang telah dilalui selama dua bulan.
Dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah pada madrasah adalah untuk penyediaan pendanaab biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Adapun biaya pemakaian dana BOS telah diatur dalam PP Tahun 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan non personalia.
Daftar Isi
Maksud dan Tujuan Juknis BOS Tahun 2019
- Petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekola pada Madrasah tahun Anggaran 2019 dimaksudkan sebagai panduan bagi para pihak bai pusat dan daerah yang terlibat dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekola pada Madrasah untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara benar dan terarah.
- Sehingga dengan adanya Petunjuk Teknis BOS Tahun 2019 dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan dan Banguan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019. Selain itu juga dapat memperlancar pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah agar lebih cepat tepat prosedur, tepar waktu dan tepat guna.
Besaran Dana BOS Tahun 2019
- Rp. 800.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI)
- Rp. 1.000.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Rp. 1.400.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Aliyah (MA