Memasuki Tahun barun 2021 sudah terdapat sederet Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Hari libur tersebut sudah resmi ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri. Tercatat ada 23 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang terdiri dari 16 Hari Libur Nasional dan 7 Hari Cuti Bersama.
Penetapan Hari libur dan Cuti bersama secara resmi tertuang dalam SKB No. 642/2020, No. 4/2020, dan No. 4/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 10 September 2020.
Tentunya dengan adanya daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2021 merupakan waktu yang ditunggu oleh semua orang. Karena dapat beristirahat dari penatnya pekerjaan dengan melakukan kegiatan refreshing untuk menyegarkan pikiran. Jadi bisa dimanfaatkan dengan sebaik – baiknya.
Baca Juga : Download Kalender Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021
Daftar Isi
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021
Baiklah pada kesempatan kali ini SIMADRASAH akan membeikan informasi Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2021. Berikut ini Daftar hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2021
- 1 Januari : Tahun Baru 2021 Masehi.
- 12 Februari : Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.
- 11 Maret : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
- 14 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943.
- 2 April : Wafat Isa Al Masih.
- 1 Mei : Hari Buruh Internasional.
- 13 Mei : Kenaikan Isa Al Masih.
- 13-14 Mei : Hari Raya Idul Fitri1442 Hijriah.
- 26 Mei : Hari Raya Waisak 2565.
- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila.
- 20 Juli : Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.
- 10 Agustus : Tahun Baru Islam 1443 Hijriah.
- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
- 19 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW.
- 25 Desember : Hari Raya Natal.
Baca Juga : Download Desain Kalender Tahun 2021 Lengkap Format PNG
Daftar Cuti Bersama Tahun 2021
- 12 Maret : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
- 12, 17, 18, dan 19 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
- 24 dan 27 Desember : Hari Raya Natal.
Itulah Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang dapat anda jadikan referesni untuk menentukan Agenda kegiatan liburan.
Sementara itu meskipun sudah ditetapkanHari Libur Nasioal dan Cuti Bersama 2021 terdapat organisasi, lembaga, dan perusahaan yang bertugas sebagai pelayan Masyarakat diberlakukan penugasan saat libur. Jadi pastikan jangan sampai salah pilih agenda liburan.
Adapun organisasi, lembaga, dan perusahaan yang bertugas sebagai pelayan Masyarakat sebagai berikut :
- Rumah sakit pusat kesehatan masyarakat.
- Lembaga pelayanan telekomunikasi.
- Layanan Listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban.
- Layanan perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.
Kemudian untuk cuti bersama bagi ASN ( Aparatur Sipil negara ) dilakukan sesuai perundang – undangan. Pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini sesuai dengan amanat PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNs.
Demikain informasi tentang Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2021. Semoga informasi ini dapar bermanfaat bagi anda semuanya. Terima Kasih. ( Sumber: Menpan )